Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Perdana Menteri Israel, Ehud Olmert divonis hukuman delapan bulan penjara atas tuduhan penipuan dan pelanggaran kepercayaan.
Vonis itu dijatuhkan setelah dalam pengadilan bulan Maret lalu, Olmert dinyatakan terbukti menerima lebih dari US$150.000 (Rp1,9 miliar) dari seorang pengusaha asal Amerika Serikat.
Hukuman ini praktis menambah vonis enam tahun penjara yang diterimanya tahun lalu dalam kasus terpisah mengenai penyuapan. Namun pengacara Olmert mengatakan kliennya akan naik banding.
Olmert dibebaskan dari tuduhan menerima amplop berisi uang dari pemodal asal New York, Morris Talansky pada 2012.
Namun, pengadilan ulang dilakukan setelah dalam sebuah rekaman Olmert terdengar mengiyakan penerimaan uang ketika menjabat sebagai menteri perdagangan dan industri pada awal tahun 2000 sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Senin (25/5/2015).
Sebelumnya, pria berusia 69 tahun itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Mei 2014 atas kasus kesepakatan properti yang dilakukan ketika dia menjabat sebagai wali kota Jerusalem pada tahun sembilan puluhan.
Dia didakwa menerima suap untuk mempercepat pembangunan daerah perumahan, yang dikenal sebagai Holyland di tengah kota.
Olmert menjabat sebagai PM Israel dari tahun 2006 hingga 2009. Dia dipaksa turun karena tuduhan korupsi, yang mengakhiri karier politiknya.