Bisnis.com, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan siap mengusut kasus-kasus di sektor migas salah satunya di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Hal tersebut dikemukakan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (22/5/2014). "Yang tidak siap siapa?" katanya.
Dia mengakui kedatangan Mantan Kepala Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri kemarin untuk menyerahkan data-data tentang Petral. Namun, kata Badrdodin, pihaknya tidak bisa langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita perlu pelajari datanya, terkait apa dan adakah dugaan tindak pidana. Kalau penyelidikan ada tindak pidana pasti ditingkatkan penyidikan," katanya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak menegaskan pembicaraan dengan Faisal hanya sebatas koordinasi soal kasus Petral. Meskipun begitu pihaknya siap menangani kasus Petral, bila ada yang melaporkan.
"Oh setiap korupsi kita tertarik menangani. Kalau ada yg melaporkan," katanya.
Sebelumnya, ditemui usai keluar dari Gedung Bareskrim, Faisal mengaku kunjungannya ke Mabes Polri karena para penyidik ingin mengetahui kasus di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). "Teman-teman Bareskrim ingin tahu kasus Petral, jadi saya kasih tahu," katanya Kamis (21/5/2015) malam.
Dia mengungkapkan selama pembicaraan membahas kala dirinya berada di Tim Reformasi Tata Kelola Migas. Faisal mengatakan tim saat itu mengeluarkan rekomendasi karena Petral dinilai sudah bermasalah.
Karena itu, penyidik ingin meminta penjelasan tentang kasus-kasus di Petral tersebut."Intinya minta penjelasan tentang Petral. Ini kan barang [Petral] sudah panas dari dulu," katanya.
Selanjutnya Faisal mengatakan selama pembicaaraan, dia membeberkan pula nama-nama yang terkait dengan mafia migas, ditegaskannya nama yang dimaksud itu bukan mafia migas. Menurut dia, Bareskrim juga sudah mengantongi nama-nama tersebut.
"Saya punya nama di sini juga, kebetulan cocok," katanya.
Seperti diketahui, saat ini Bareskrim Polri saat ini menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondesat SKK Migas dan PT TPPI. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka HW, DH, dan RP. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan dokumen, Bareskrim menduga akibat perkara itu neg]ara merugi hingga Rp2 triliun.
Komisi Antirasuah sendiri melalui Plt. Komisioner KPK Johan Budi menyatakan siap menangani kasus Petral apabila ada indikasi terhadap tindakan pidana korupsi.