Kabar24.com, PEKANBARU-- Iwan, 36, warga Jalan Melati, Tampan, Pekanbaru ditangkap anggota Polsek Tampan, Pekanbaru karena kedapatan menyimpan dua paket sabu-sabu seharga Rp4 juta.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang batu akik itu mengaku mengkonsumsi sabu-sabu agar semangat mengasah batu.
"Saya nyabu biar semangat dan fokus mengasah batu akik. Kalau pakai sabu badan lebih fit," ungkap tersangka, Rabu (20/5/15) di Mapolsek Tampan.
Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Herman Pelani mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya, pekan silam.
"Tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan kita," ungkapnya.
Herman mengungkapkan tersangka tidak hanya pemakai, tetapi juga ikut mengedarkan sabu-sabu.
"Dari awal penyelidikan kita menemukan bahwa tersangka seorang pengedar," sambungnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling sekurang-kurangnya selama 4 tahun karena penyidik mengenakannya melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.