Kabar24.com, JAKARTA-- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pada orangtua yang menelantarkan lima anaknya, Utomo Permono,45, dan Nurindra Sari,42, terkait kepemilikan sabu seberat 0,85 gram.
"Hasil gelar perkara, keduanya memenuhi unsur untuk statusnya ditingkatkan menjadi tersangka penggunaan dan kepemilikan shabu 0,85 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto di Jakarta, Senin (18/5/2015).
Eko mengatakan, pasangan suami dan istri Utomo dan Nurindra mengakui kepemilikan narkoba yang ditemukan di rumahnya itu.
Eko menuturkan kedua tersangka juga terbukti positif menggunakan shabu berdasarkan hasil tes urine dan darah yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Saat ini, Utomo dan Nurindra menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menemukan shabu saat menggeledah rumah Utomo di Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E-8 Nomor 37 Cibubur, Bekasi pada Jumat (15/5/2015).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
ORANGTUA TELANTARKAN ANAK: Utomo & Nurindra Jadi Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pada orangtua yang menelantarkan lima anaknya, Utomo Permono,45, dan Nurindra Sari,42, terkait kepemilikan sabu seberat 0,85 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium