Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan anak-anak pasangan Utomo Perbowo dan Nurindria Sari, berbeda pendapat ihwal dugaan penelantaran terhadap mereka.
D, 8 tahun, putra nomor tiga pasangan Utomo dan Nurindria yang dilarang masuk ke dalam rumah selama beberapa bulan, mengatakan kepada tim KPAI kalau dirinya menerima perlakuan buruk selama bertahun-tahun.
"Perlakuan kasar terjadi dalam bentuk bentakan, pukulan dan larangan memasuki rumah," kata Erlinda di Rumah Aman SOS Children's Village Jakarta Karya Bhakti RIA Pembangunan, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2015).
Sementara itu, menurut Erlinda, empat anak perempuan pasangan Utomo dan Nurindria mengaku kehidupan mereka baik-baik saja dan tidak menganggap perbuatan orangtuanya sebagai perlakuan kasar. "Itu bagian dari pendidikan, begitu kalau sang kakak," kata Erlinda.
Jawaban bahwa perlakuan seperti itu adalah bagian dari pendidikan disampaikan oleh dua putri kembar Utomo. "Sedangkan D tidak menerima kondisi itu. 'Saya bukan anak nakal'," kata Erlinda menirukan ucapan D. "Artinya, ada pemberontakan."
Erlinda melanjutkan anak-anak korban penelantaran orangtua kandung ini sebenarnya memiliki pengetahuan agama. Namun, pengetahuan itu hanya sebatas omongan orangtua tanpa implementasi konkrit dalam kehidupan sehari-hari. "Jadi, lip service saja, tidak aplikatif."
Saat ini, polisi sedang menelisik kasus dugaan penelantaran anak yang terjadi di Perumahan Citra Gran Cibubur. Saat menggeledah rumah tersebut, polisi menemukan narkoba. Penyidik masih memeriksa sampel urine Utomo dan Nurindria.
Orangtua Penelantar Anak di Cibubur Dibela Si Kembar
Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, mengatakan anak-anak pasangan Utomo Perbowo dan Nurindria Sari, berbeda pendapat ihwal dugaan penelantaran terhadap mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium