Kabar24.com, JAKARTA– Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia, dalam sidang 15 Mei 2015 membebaskan empat WNI asal Lampung Timur, masing-masing Sn, Sd, Sj, dan Kn.
Keempatnya didakwa melakukan pembunuhan pada pertengahan 2010 dan dituntut hukuman mati. Selama persidangan, keempat WNI yang bekerja sebagai pembuat arang didampingi oleh retainer lawyer KBRI dari fima hukum Gooi & Azura.
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa meskipun keempatnya dinyatakan bebas namun belum dapat dipulangkan dan masih berada dibawa pengawasan imigrasi karena jaksa masih dimungkinkan mengajukan banding.
“Namun apabila hakim tidak mengajukan banding maka KBRI akan memfasilitasi kepulangan mereka,” kata Dino dalam keterangan tertulis KBRI Kuala Lumpur, Sabtu (16/5/2015).
Sebenarnya pada persidangan tanggal 22 Mei 2013, para terdakwa telah dibebaskan hakim dari tuntutan pidana karena jaksa dinilai tidak dapat menghadirkan saksi-saksi utama.
Namun atas keputusan tersebut, jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut.
Dubes RI untuk Malaysia Herman Prayitno berharap Jaksa tidak akan mengajukan banding karena jaksa gagal menghadirkan saksi yang menunjukkan ke empat WNI sebagai pelaku pembunuhan.
Kendati demikian, jika jaksa mengajukan banding, KBRI berjanji tetap memberikan pembelaan sampai keempat buruh migran tersebut mendapat keadilan.
Jika keempatnya akhirnya dibebaskan, maka total WNI yang diupayakan bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak 2009 adalah 221 orang, terdiri dari 91 bebas murni dan 130 orang turun hukuman menjadi hukuman penjara.
Di luar itu, kata Dubes Herman, masih ada 161 WNI yang terancam hukuman mati atas tuduhan berbagai kasus pidana. Sepanjang 2015, ada 11 WNI yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia, tetapi pada saat bersamaan terdapat tambahan 6 WNI yang terancam hukuman mati.