Kabar24.com, JAKARTA -- Malaysia memberikan hukuman penjara selama 12 tahun dan satu kali cambuk kepada tiga orang polisi di negara tersebut yang memperkosa seorang pekerja perempuan asal Indonesia.
Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat Poempida Hidayatullah menilai hukuman tersebut sebagai salah satu bentuk dukungan positif dari Malaysia terhadap pekerja Indonesia.
"Untuk kali pertama saya melihat adanya bentuk kepastian dan keadilan dalam hukum di Malaysia," katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (13/5/2015).
Politikus Partai Golkar ini berharap sikap tegas Malaysia bisa ditiru oleh negara lain yang menjadi kantong tenaga kerja Indonesia, sehingga bisa memberikan jaminan perlindungan.
"Saya berharap ini dapat terjadi pada masalah hukum lainnya yang melibatkan TKI/WNI," ujarnya.
3 Polisi Malaysia Perkosa TKI Dihukum 12 Tahun
Malaysia memberikan hukuman penjara selama 12 tahun dan satu kali cambuk kepada tiga orang polisi di negara tersebut yang memperkosa seorang pekerja perempuan asal Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

46 menit yang lalu
Barisan Saham Pilihan Konglomerat Indonesia Kuartal II/2025

1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Eyes Two Promising Stock Sectors After Eid 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

9 jam yang lalu
Momen Prabowo 'Grogi' Saat Pidato Perdana di Parlemen Turki

9 jam yang lalu
KPK dan PPATK Jamin Independensi Jika Ada Kasus Hukum Danantara

10 jam yang lalu
Cara Mudah Cek NIK KTP secara Online, Tanpa Aplikasi

11 jam yang lalu
KPK Catat 16.867 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
