Kabar24.com, JAKARTA -- Malaysia memberikan hukuman penjara selama 12 tahun dan satu kali cambuk kepada tiga orang polisi di negara tersebut yang memperkosa seorang pekerja perempuan asal Indonesia.
Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat Poempida Hidayatullah menilai hukuman tersebut sebagai salah satu bentuk dukungan positif dari Malaysia terhadap pekerja Indonesia.
"Untuk kali pertama saya melihat adanya bentuk kepastian dan keadilan dalam hukum di Malaysia," katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (13/5/2015).
Politikus Partai Golkar ini berharap sikap tegas Malaysia bisa ditiru oleh negara lain yang menjadi kantong tenaga kerja Indonesia, sehingga bisa memberikan jaminan perlindungan.
"Saya berharap ini dapat terjadi pada masalah hukum lainnya yang melibatkan TKI/WNI," ujarnya.
3 Polisi Malaysia Perkosa TKI Dihukum 12 Tahun
Malaysia memberikan hukuman penjara selama 12 tahun dan satu kali cambuk kepada tiga orang polisi di negara tersebut yang memperkosa seorang pekerja perempuan asal Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
24 menit yang lalu
Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Tiap Daerah di Indonesia pada Pilkada 2024
45 menit yang lalu