Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polresta Denpasar Ringkus Jaringan Penggelapan Mobil

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar meringkus jaringan penggelapan mobil dengan empat tersangka pada 28 April 2015.
Barang bukti 20 mobil. /bisnis.com
Barang bukti 20 mobil. /bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar meringkus jaringan penggelapan mobil dengan empat tersangka pada 28 April 2015.

Kompol Nengah Sadiartha, Kasat Reskrim Polresta Denpasar mengatakan, empat tersangka tersebut yaitu Luh Putu CKW (28), Ni Wayan KW alias Jero S (49), I Wayan J (53), dan Putu B (40).

"Mereka ini merupakan komplotan penipuan dan telah menggadaikan 47 mobil yang bukan miliknya," jelasnya, Rabu (13/5/2015).

Pada November 2014 dan Desember 2014 di dealer Auto 2000 di jalan Cokroaminoto no. 81 Denpasar tersangka mulai melancarkan aksinya kepada EW (korban) bahwa tersangka memililki rekan di bank BCA yang memerlukan kendaraan sewaan dalam jumlah yang banyak dengan memperlihatkan surat penjanjian kerjasama bank BCA fiktif sehingga EW pun percaya dengan tersangka dan bersedia menyerahkan 1 unit kendaraan mobil.

"Mulai dari hal itu, tersangka berhasil membujuk EW, saat itu pembayaranya kepada EW lancar dan akhirnya EW pun membicarakan kepada teman-temannya hingga mereka pun menyerahkan mobilnya," lanjutnya.

Secara bertahap teman EW menyerahkan mobil-mobil itu kepada Luh Putu CKW hingga jumlah keseluruhan ada 47 unit dan semuanya digadaikan oleh tersangka.

"Diperkirakan total kerugian sekitar Rp4 miliar dan semua tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing. Rata-rata mereka tidak memiliki pekerjaan serta mereka mengaku hasil uang pengadaian kendaraan tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.

Dia menambahkan barang bukti yang diamankan ada 20 unit mobil, empat lembar surat perjanjian kerjasama bank BCA fiktif, satu buku tabungan BRI atas nama Ni Wayan KW beserta lima lembar rekening korannya yang beriisikan transaksi pembayaran bunga uang pinjaman.

Satu lembar kwitansi pembayaran bunga senilai Rp5 juta atas nama I Wayan J tertanggal pada 2 Februari 2015 dan satu buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Luh Putu CKW.

Dia mengatakan tersangka Luh Putu CKW bersama 3 tersangka lainya telah melanggar pasal 387 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman makasimal empat tahun. "Sementara ini baru ada sembilan korban yang kami ketahui. Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper