Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa sebanyak 50 korban, saksi dan menyita berbagai barang bukti terkait kasus dugaan perbudakan oleh PT Pusaka Benjina Resources, di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.
Kepala Unit Perdagangan Manusia Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Darmanto menyatakan pihaknya telah memeriksa 50 korban anak buah kapal berkewarganegaraan Myanmar. Dari pemeriksaan itu diketahui dokumen buku pelaut (seaman book) dipalsukan dan disekap 1 hingga 6 bulan.
"Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang, tenaga sekuriti PT PBR, imigrasi, syahbandar dan staf perusahaan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2015).
Dari pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 49 buku pelaut Thailand, 24 kartu penduduk warga negara Myanmar, catatan ABK yang disekap, crew list, dhasuskim (kemudahan khusus keimigrasian), gembok dan kunci tempat penyekapan.
"Disita pula Kapal Antasena 311, Antasena 141, Antasena 309, dan Antasena 838," katanya.
Sebelumnya dilaporkan,wilayah Benjina mendapat sorotan dunia setelah diketahui menjadi tempat perbudakan ABK asal Myanmar. Perbudakan diduga dilakukan oleh kapal eks asing Thailand yang beroperasi di Indonesia, milik PT PBR.
Pada perkembangan berikutnya, kapal juga diduga memiliki permasalahan dokumen terkait Surat Izin Penangkapan. Selain itu saat mencari ikan, kapal diketahui menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang oleh pemerintah Indonesia. []