Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eko Santoso Optimistis Menang Atas Berau Coal

Mantan presiden direktur PT Berau Coal Eko Santoso Budianto yakin bahwa pihaknya akan memenangkan gugatan atas perusahaan yang pernah dipimpinnya itu.
Direktur Berau Coal Paul Femby (kanan) ketika menemui petugas imigrasi. /berau
Direktur Berau Coal Paul Femby (kanan) ketika menemui petugas imigrasi. /berau

Bisnis.com, JAKARTA—Mantan presiden direktur PT Berau Coal Eko Santoso Budianto yakin bahwa pihaknya akan memenangkan gugatan atas perusahaan yang pernah dipimpinnya itu.

Andy Simangunsong, kuasa hukum Eko Santoso, mengatakan dari perkara ini, terlihat jelas adanya penegasan atau afirmatif baik secara tegas maupun secara diam-diam. “Terdapat juga pelepasan hak penuntut serta terdapat ratifikasi dari Berau Coal,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin malam (11/5/2015).

Dalam kesimpulan yang disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andy menjelaskan bahwa sekalipun di awal perjanjian Sofyan Djalil belum diangkat sebagai Komisaris Berau Coal, faktanya kemudian, dalam beberapa hari dia diangkat oleh Berau Coal sebagai presiden komisaris melalui RUPS.

“Demikian juga dalam penandatangan gaji dan manfaat lainnya, tidak hanya ditandatangani sendiri oleh Sofyan Djalil tetapi juga ditandatangani oleh Sandiaga Uno sebagai komisaris,” jelas Andy.

Faktanya juga, lanjut Andy, dalam pelaksanaannya pembayaran gaji bonus dan fasilitas lainnya dari Berau Coal kepada Eko itu dibayarkan sesuai dengan perjanjian awal yang ditandatangani oleh Eko dengan Berau Coal yang diwakili oleh Sofyan Djalil dan Sandiaga Uno.

Kemudian, Andy meminta majelis juga melihat histori bahwa sebelum penandatanganan perjanjian kerja tersebut, Eko memang sudah menjabat sebagai direktur di Berau Coal dan telah juga menerima gaji dan fasilitas. “Jadi ini adalah kelanjutan dari pekerjaan Eko dan promosi dari direktur menjadi dirut,” katanya.

Menurutnya, permasalahan yang diungkap oleh pihak Berau Coal dalam persidangan hanyalah semata-mata keabsahan dari perjanjian kerja awal. “Hal itu telah terjawab dengan fakta-fakta yang tadi, dengan demikian kami optimis akan memenangkan gugatan ini,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam kesimpulannya, pihak Berau Coal yang diwakili kuasa hukumnya Ahmad Irfan Arifin menyatakan bahwa gugatan penggugat harus ditolak untuk seluruhnya.

Hal itu karena menurutnya persidangan telah membuktikan beberapa hal. Pertama, perjanjian yang dijadikan dasar untuk menggugat cacat hukum dan batal demi hukum karena ditandatangani oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Kedua, Sofyan Djalil yang saat penandatanganan perjanjian mengaku sebagai Komisaris PT Berau Coal terbukti pada saat itu bukan Komisaris PT Berau Coal. Ketiga, begitu juga dengan penggugat yang saat menandatangani perjanjian tersebut sudah mengaku sebagai presiden direktur padahal RUPS pengangkatan penggugat selaku direktur utama sendiri saat itu belum ada.

“Jadi jelas secara hukum tidak ada alasan untuk memenuhi tuntutan penggugat,” ujar Irfan. Menurutnya, PT Berau Coal tidak harus membayar sisa gaji berdasarkan perjanjian tersebut sebab perjanjian yang dimaksud adalah hasil rekayasa penggugat.

Lagi pula, lanjut Irfan, dalam proses persidangan  penggugat tidak bisa membuktikan bahwa perjanjian itu ditandatangani oleh pihak-pihak yang menurut hukum berwenang.

Sebagai gambaran, PT Berau Coal digugat oleh mantan presiden direkturnya Eko Budi Santoso senilai US$1,77 juta karena dinilai melakukan wanprestasi dalam perjanjian yang terkait dengan gaji. Eko yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), merasa hak-haknya selama menjabat di kedua perusahaan itu belum dipenuhi.

Setelah kurang lebih setahun menjabat, Eko diberhentikan dari posisi Presdir maupun Direktur Utama berdasarkan RUPS tahunan tergugat dan turut tergugat tertanggal 30 Juni 2014.

Dalam perkara ini Eko mempersoalkan mengenai perjanjian kerja bernomor 001/SPK/BOD/III/2013 tertanggal 7 Maret 2013 yang telah ditandatangani oleh Dewan Komisaris PT Berau Coal. Persidangan akan dilanjutkan pada 4 Juni mendatang dengan agenda putusan. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper