Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kesaksian Kaleng Susu Berisi Narkoba

Uzoma, pria berusia 33 tahun itu tertangkap gara-gara kasus kepemilikan 4.075,9 gram sabu dan 301,1 gram ganja kering.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, DEPOK--Kerudung berwarna merah muda yang dikenakan Kasih Herawati tampak basah.

Cucuran keringat menembus kepalanya saat dia dicecar para hakim dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba Uzoma Elele Alpha di Pengadilan Negeri Depok, Senin (11/5/2015).

Kasih, perempuan berusia 28 tahun tampak sedikit terbata menjawab deretan pertanyaan hakim. Mengenakan kaus bermotif belang dipadu merah dan hitam, ia terus menjawab pertanyaan. Sesekali, hakim bertanya dengan nada tinggi.

Keberadaan Kasih dalam sidang tersebut sebagai saksi terkait keterlibatannya yang diduga banyak membantu peran penyelundupan narkoba yang didalangi sang pujaan hatinya Uzoma dan kakaknya Tobe.

Uzoma, pria berusia 33 tahun itu tertangkap gara-gara kasus kepemilikan 4.075,9 gram sabu dan 301,1 gram ganja kering.

Dia ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kantor Imigrasi dan Dinkersos Kota Depok saat menjaring razia warga negara asing pada Desember 2014.

Keberadaan Uzoma pada hasil razia itu membuat kecurigaan kantor Imigrasi Kota Depok, lantaran pria warga negara Afrika itu tidak memiliki kelengkapan dokumen warga negara asing. Kemudian BNN dan Badan Imigrasi Kota Depok melakukan tes urin pada Uzoma dengan hasil positif pemakai narkoba.

Setelah penyelidikan berlanjut, barang bukti sabu dan ganja kering itu diamankan dari kediamannya di Apartemen Margonda Residence 2 Depok. Kisah sial Uzoma dan keterlibatan Kasih Herawati dan Tobe pun terkuak.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut, Kasih aktif berkomunikasi dengan Tobe, seorang narapidana kasus pengedar narkoba yang dihukum lebih dari 10 tahun penjara. Tobe, menurut kesaksianya adalah kakak Uzoma yang juga pemasok narkoba untuk Uzoma.

Selama sidang, hakim anggota Ahmad Ismail menanyakan keterlibatan Kasih terkait barang bukti sabu dan ganja Uzoma tersebut. Ahmad memperinci pertanyaan bagaimana alur pasokan narkoba dari penjara Cipinang bisa tembus ke tangan Uzoma yang berada di luar sel tahanan.

Dalam BAP juga disebutkan sabu dan ganja itu dimasukan dalam sebuah kaleng susu Anlene lalu dimasukan dalam sebuah tas oleh Tobe di penjara Cipinang. Tobe lalu menitipkan tas berisi narkoba itu pada Kasih.

Dalam pengakuan Kasih di persidangan, dia menyatakan sempat melihat isi tas itu yang diduganya berisi susu Anlene. Tetapi dia tidak membuka isi dalam kaleng tersebut yang belakangan diketahui narkoba.

"Saya sempat melihat isi tas itu yang berisi kaleng Anlene ketika Tobe saat itu memperlihatkannya. Tobe bilang susu Anlene itu untuk orangtuanya," kata dia.

Kasih mengaku tak tahu sedikitpun apabila kaleng susu Anlene itu berisi narkoba yang dia simpan di apartemen Uzoma.

"Tobe itu kan seorang pengedar narkoba kelas kakap yang berada di Cipinang, kenapa kamu tidak curiga isi tas itu," kata Ahmad.

Dalam sidang kesaksian Kasih juga dijelaskan perkenalan Kasih dan Tobe berawal dari jejaring sosial. Kasih mengaku bertemu dengan Tobe lima kali. Dia kerap bolak-balik ke lapas Cipinang untuk berkomunikasi dengan Tobe.

Kasih juga membuatkan rekening untuk Tobe yang diduga banyak membantu transaksi narkoba. Ahmad mengatakan, peran Kasih memberi jalan lebar transaksi narkoba di lapas Cipinang.

Kasih menuturkan dari semua bantuan yang diberikannya baik pada Uzoma maupun Tobe, dia tidak memeroleh keuntungan sama sekali. "Saya kasihan saja bantu-bantu dia," ujarnya.

Dia menambahkan dirinya tidak pernah tahu keterlibatan Tobe dan Uzoma sebagai pengedar. Saat bertemu Tobe di Cipinang, ia hanya dua kali bertemu. Jadi, dia tidak mencurigai apapun gelagat Tobe. "Mencium ganja dan sabu aja saya tidak pernah," katanya.

Dalam persidangan itu, dihadiri juga oleh hakim ketua Haryono dan hakim anggota Seftiani Purba. Keduanya ikut mencerca Kasih.

Jaksa Penuntut Umum Arnold Siahaan mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan hasil persidangan, lantaran harus memeriksa saksi berikutnya yakni mendatngkan Tobe. "Kita tunggu dulu persidangan selanjutnya," paparnya.

Persidangan Kasih di Pengadilan Negeri Kota Depok berlangsung sekitar dua jam. Uzoma hadir dan hanya mendengar kesaksian sang kekasih. Ia hadir ditemani seorang penasehat hukum dan penerjemah.

Setelah persidangan kesaksian selesai, Kasih meninggalkan areal pengadilan sambil menutupi wajahnya dengan kerudung. "Ngapain saya difoto-foto kayak artis saja," ujarnya ketika para awak media mengambil gambar wajahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper