Kabar24.com, JAKARTA--Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap BA (34), buruh bangunan yang diduga telah mencuri batu akik milik perajin yang nilainya puluhan juta rupiah.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mataram, AKP Agus Ananto, kepada wartawan, Senin, membenari penangkapan BA pada Minggu itu (10/5). "Pelaku tertangkap, berawal dari proses identifikasi hasil rekaman sirkuit televisi pengawas milik korban," katanya. Rumah seorang perajin batu akik jadi sasaran BA pada Rabu petang (10/5).
"BA melancarkan aksinya dengan cara naik dari tembok belakang rumah korban," ujarnya. Pencuri yang berinisial BA tersebut, ucap Agus, sebenarnya sudah lama dicurigai korban. Setelah mengetahui kejadian dari rekaman CCTV, korban semakin memastikan pelakunya BA. Korban yang enggan disebutkan identitasnya itu kolektor sekaligus perajin batu akik di Jalan Yos Sudarso, Ampenan.
"Sebenarnya, rumah pelaku dengan korban tidak jauh dan korban mengaku kenal dengan pelakunya," ucap Agus. Pelaku yang pekerjaan kesehariannya adalah buruh bangunan, kini ditahan di Kantor Polres Mataram beserta barang buktinya yaitu batu akik yang diperkirakan harganya mencapai puluhan juta rupiah. "Berdasarkan keterangan korban, kerugiannya mencapai Rp50 juta," katanya.