Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara mengenai peluang bagi anggota tentara nasional Indonesia (TNI) menjadi penyidik Komisi pemberantasa Korupsi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat, sesuai peraturan, penyidik KPK hanya bisa berasal dari kepolisian dan kejaksaan, bukan dari TNI. “Undang-undangnya berbunyi penyidik itu berasal dari polisi dan kejaksaan, bukan dari TNI,” tegasnya, Jumat (8/5/2015).
Jika KPK ingin merekrut anggota TNI untuk mengisi jabatan lain, katanya, maka anggota tersebut tak boleh aktif menjadi TNI atau menjadi warga sipil terlebih dahulu.
Sebelumnya, KPK membuka peluang bagi anggota TNI untuk mendaftarkan diri sebagai penyidik di lembaga anti korupsi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan anggota TNI yang ingin menjadi penyidik di KPK harus mengikuti proses seleksi umum biasanya secara ketat. Jika nantinya lolos seleksi yang tergabung dengan KPK, maka anggota TNI harus beralih status menjadi pegawai negari sipil (PNS).
Dalam perkembangan selanjutnya, Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan tenaga yang dibutuhkan KPK dari anggota TNI adalah kepala bagian pengamanan, bukan penyidik. Selain itu, KPK juga masih melakukan pengkajian untuk memasukkan unsur TNI ke dalam institusi penegak hukum KPK.