Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berdalih Mengeluh Banyak Penyakit, Sidang Fuad Amin Ditunda

Sidang perdana terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, dalam agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah selesai lebih cepat dari yang sebelumnya telah dijawadwalkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Fuad Amin Imron/Antara
Fuad Amin Imron/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Sidang perdana terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, dalam agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah selesai lebih cepat dari yang sebelumnya telah dijawadwalkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Pasalnya, Ketua DPRD nonaktif tersebut seringkali mengeluh sakit selama menjalani proses sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Fuad Amin mengakui bahwa dirinya telah menderita sakit prostat, pada saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Mohammad Mukhlis.

Karena itu selama proses persidangan pembacaan dakwaan, Fuad Amin selalu meminta izin kepada Majelis Hakim Tipikor untuk ke toilet setiap 15-30 menit sekali.

"Saya sebenarnya sehat. Tapi saya mengidap sakit prostat, jadi mohon izin setiap 15-30 menit untuk ke belakang (toilet)," tutur Fuad Amin saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/5/2015).

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim memberi izin kepada Fuad Amin dengan catatan, wajib untuk didampingi petugas keamanan setiap kali Fuad Amin ingin pergi ke toilet. "Kalau merasa sakit nanti, bilang ya," kata Muchlis.

Selain tengah menderita prostat, Fuad Amin juga sempat membeberkan riwayat penyakitnya pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Menurut Fuad Amin, dirinya juga tengah menderita penyakit lain seperti sakit Vertigo, katarak mata dan sakit jantung. Semua penyakit tersebut menurut Fuad Amin muncul selama dirinya ditahan di Rutan KPK.

"Saya pusing, berkunang-kunang, mata kanan sudah operasi katarak. Kalau yang kiri itu belum, mohon diberi waktu untuk operasi katarak," kata Fuad Amin.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro menilai bahwa Fuad Amin sebenarnya tidak menderita penyakit apapun. Seperti sakit jantung yang telah disampaikan Fuad Amin, menurut Pulung dokter yang berjaga di Rutan telah memeriksa kondisi kesehatan Fuad Amin.

"Tapi saat diperiksa itu bukan sakit jantung, itu pikiran (Fuad Amin)," kata Pulung.

Karena itu, Pulung menolak pada saat penasihat hukum Fuad Amin meminta kliennya untuk pindah ruang tahanan, dengan alasan menderita berbagai macam penyakit yang disampaikan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Kalau memindahkan (Fuad Amin) kami keberatan," kata Pulung‎.

‎Seperti diketahui, Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya.

Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai oleh PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore.

KPK meyakini bahwa suap yang diberikan Direktur PT MKS, Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Pada Saat itu, Tri masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.

PT Media Karya Sentosa (MKS) sendiri merupakan mitra perusahaan daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.

Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan.

Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.

Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan.

Pada saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper