Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK: UU Pilkada Tak Perlu Direvisi

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah tak perlu direvisi.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wapres Jusuf Kalla sebelum memimpin jalannya sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/3/2015)./Antara-Andika Wahyu
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wapres Jusuf Kalla sebelum memimpin jalannya sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/3/2015)./Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah tak perlu direvisi.

Dengan begitu, dua partai yang sedang berkonflik, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), harus segera menyelesaikan masalah internal sebelum masa pendaftaran, atau terpaksa tak dapat mengikuti Pilkada.

Menurut Kalla, dewan perwakilan rakyat (DPR) tak perlu melakukan perubahan UU Pilkada karena dianggap tak memungkinkan dari segi waktu pelaksanaan revisi.

 “Tak perlu [UU Pilkada direvisi], waktunya juga reses kan, sulit,”ujarnya, Selasa malam(5/5/2015).

Dia berpendapat, dua kubu partai politik yang sedang berkonflik terpaksa harus menyelesaikan persoalan internal partai dengan cepat sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada Juli 2015.

 Pendaftaran [calon kepala daerah] Juli, sekarang bulan Mei. Jadi Golkar harus menyelesaikan sebulan ini atau pengadilan memutuskan segera,”katanya.

 Kendati demikian, dia optimis dua partai politik yang sedang terpecah itu bisa segera menyelesaikan persoalan internalnya, baik dengan cara islah maupun melalui keputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja)Pilkada DPR memberi tiga rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait konflik dan kepengurusan ganda partai. Pertama, mendorong islah partai yang bertikai. Kedua, menunggu keputusan hukum yang mengikat (inkracht) terkait klaim kepengurusan.

Ketiga, mengakomodasi putusan pengadilan terakhir terkait status kepengurusan partai jika islah dan inkracht belum tercapai.

Namun, KPU menyatakan akan mempertahankan konsensus peraturan KPU (PKPU) tentang ketentuan kepengurusan partai politik yang berhak mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Lembaga independen itu tidak mengakomodasi usulan ketiga karena dianggap rawan gugatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper