Kabar24.com, PADANG—Sengketa saham membuat Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi pihak yang digugat.
Bekas Pemimpin Umum Harian Padang Ekspres Zaili Asril menggugat Dahlan Iskan dan Rida K Liamsi di Pengadilan Negeri Padang terkait kepemilikan saham di PT Padang Intermedia Pers, penerbit harian tersebut.
Rahmat Wartira, Kuasa Hukum Zaili Asril mengatakan kedua tergugat telah melanggar aturan tentang perseroan, ayat (1) dan (2), pasal 33 UU No.40/2007 tentang perubahan terhadap UU No.1/1995 tentang Perseroan.
“Yang kami gugat, orang-orang yang melakukan kapitalisasi, yaitu Dahlan Iskan dan Rida K Liamsi,” ujarnya, dalam konferensi pers di Padang, Selasa (5/5/2015).
Menurutnya, sejak awal pendirian, kedua tergugat tidak menyetor saham minimum paling sedikit 25% dari modal dasar. Keduanya, juga tidak memiliki bukti penyetoran yang sah.
Namun, pada akta notaris 2008, keduanya tercatat sebagai pemegang saham yang sah.
Jumlah saham di PT Padang Intermedia Pers saat itu mengalami perubahan dari Rp1,5 miliar menjadi Rp2 miliar yang terdiri dari 4.000 lembar saham dengan nominal Rp500.000 per lembar.
Sesuai akta tersebut, Dahlan Iskan tercatat sebagai pemilik 2.400 lembar saham dengan nilai Rp1,2 miliar, dan Rida K Liamsi memiliki 1.600 lembar saham dengan nilai Rp800 juta.
“Padahal, kedua tergugat tidak pernah menyetor minimal 25% dari modal dasar. Mereka tidak pernah menyetorkan saham sesuai undang-undang,” ujarnya.
Menurutnya, karena kedua tergugat tidak pernah menyetorkan minimal 25% dari modal dasar yang diaktakan sesuai UU perseroan, maka demi hukum batal.
Adapun, penggugat (Zaili Asril) yang menjadi COO sejak awal pendirian PT Padang Intermedia Pers mengaku tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan maupun cashflow perusahaan tentang penyetoran modal tersebut.
Rahmat menyebutkan jika tergugat (Dahlan Iskan) menyebut adanya setoran, kemungkinan kamuflase. Sebab, manajemen perusahaan yang dipimpin sendiri oleh penggugat tidak pernah menerima setoran modal.
Kecuali, imbuhnya, atas perintah pemegang saham dalam setiap rapat tahunan sekaligus RUPS dianggap sudah disetorkan.
“Ini sebetulnya juga dilakukan pada banyak perusahaan dan anak perusahaan Riau Pos Grup yang juga bagian dari Jawa Pos Grup,” katanya.
Dia meminta tergugat melepaskan saham PT Padang Intermedia Pers dan menyerahkan kepada penggugat, karena yang berhak sebagai pemegang saham adalah penggugat sebagai orang yang sejak awal melahirkan dan membesarkan perusahaan.
“Pontang panting penggugat meminjam uang untuk membeli peralatan operasional dan merekrut karyawan hanya dengan gaji kecil,” kata Rahmat. “Seharusnya, itu diukur sebagai kapital,” ujarnya.
Sementara itu, Zaili Asril mengatakan sejak awal pendirian tidak ada modal kerja dan penyetoran saham minimun 25%. Apalagi, selama dua tahun berdiri perusahaan merugi. Baru di tahun ketiga memperoleh laba.
“Di awal itu malah kami dibebani utang dan uang saya ikut terpakai. Ada buktinya,” katanya.
Namun, dia mengaku dibuang manajemen setelah perusahaan besar di tangannya.