Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK: Pengamat Usulkan Golkar & PPP Bisa Usung Calon

Bisnis.com,BEKASI-Pemerhati hukum tata negara dari Sigma Said Salahuddin menilai KPU dan DPR perlu mempertimbangkan agar masing-masing kubu dari Partai Golkar maupun PPP dapat mengusung pasangan calon berbeda pada Pilkada 2015.
Ilustrasi pemilihan kepala daerah/Antara
Ilustrasi pemilihan kepala daerah/Antara

Kabar24.com, BEKASI-- Pemerhati hukum tata negara dari lembaga kajian politik Sigma, Said Salahuddin, menilai KPU dan DPR perlu mempertimbangkan agar masing-masing kubu dari Partai Golkar maupun PPP dapat mengusung pasangan calon berbeda pada Pilkada 2015.

Dia menuturkan keinginan KPU agar terjadi islah atau diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam kasus Partai Golkar dan PPP merupakan solusi yang ideal, tetapi kurang realistis.

Menurutnya, islah soal kepengurusan partai itu tidak cukup dibuat dalam akta perdamaian. Islah harus dilakukan melalui mekanisme munaslub dan muktamarlub. Namun, persoalannya, alih-alih Golkar mau menyelenggarakan munaslub dan PPP mau menggelar muktamarlub, tanda-tanda ke arah itu sana sampai saat ini belum terlihat.

"Oleh sebab itu saya katakan memang ideal, namun kurang realistis keinginan KPU untuk mengharapkan terjadi islah sebelum ditutupnya pendaftaran calon pilkada pada bulan Juli nanti," ujarnya, Selasa (5/5/2015).

Rawan

Sementara, keinginan DPR agar KPU cukup berpegang kepada putusan terakhir pengadilan terbilang masuk akal, namun sangat rawan. Kerawanan yang dimaksud adalah kekhawatiran pada perjalanan selanjutnya muncul putusan baru dari pengadilan pada level yang lebih tinggi atau putusan inkrah yang membatalkan putusan sebelumnya.

Untuk itu, perselisihan kepengurusan Partai Golkar dan PPP sebaiknya dipisahkan dari persoalan pengusungan calon, jika pilkada serentak digelar di tahun 2015. Dia mengusulkan dua kubu di Partai Golkar dan PPP diperbolehkan mengusung calon berbeda.

"Sekalipun ide ini tergolong tidak lazim, tetapi tidak ada salahnya untuk dipertimbangkan. Caranya cukup sederhana. Di UU Pilkada cukup ditambahkan satu ayat baru, yaitu didalam Pasal 40 yang mengatur tentang pendaftaran calon oleh partai politik."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper