Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Polri serius mendalami kasus penganiayaan yang diduga melibatkan Novel Baswedan, penyidik KPK yang berasal dari kepolisian.
Secara khusus, Fadli meminta Polri untuk benar mengungkap fakta dan keterangan saksi perihal apa yang dilakukan Novel. “Setelah ada aduan, semua harus dibuktikan,” kata Fadli di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Senin (4/5/2015).
Menurutnya, Novel harus dihukum jika memang terbukti bersalah. “Kalau benar Novel melakukan apa yang dituduhkan, ya dia harus hukum. Di Indonesia tidak ada yang kebal hukum, termasuk KPK sekalipun.”
Saat ini, Polri masih menyelidiki kasus yang melibatkan Novel saat bertugas di Polda Bengkulu pada 2004. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bahkan juga sempat melakukan penyelidikan perihal kasus Novel.
Adrianus Meliala, salah satu komisioner Kompolnas, mengatakan ada dugaan kuat Novel terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan narapidana pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. “Kami sudah meminta keterangan dari beberapa pihak yang berdomisili di Bengkulu, Bandung, dan Jakarta,” katanya.
Menurutnya, sesuai dengan hasil penyelidikan pada 2012 itu, fakta-fakta dan keterangan memperkuat keterlibatan Novel. “Dengan demikian, upaya Polri itu sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.”
Diketahui, keterlibatan Kompolnas dalam menyelidiki kasus Novel itu atas salah satu inisiasi dari Albert Hasibuan yang saat itu menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Menurutnya, harus ada lembaga independen yang menyelidiki kebenaran penyidik KPK asal kepolisian itu melakukan tindak pidana penganiayaan berat seperti yang dituduhkan Kepolisian Daerah Bengkulu.