Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fadli Zon: Jokowi Jangan Terlalu Jauh Campuri Kasus Novel

Pimpinan DPR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terlalu jauh mencampuri urusan hukum kasus yang diduga melibatkan Novel Baswedan, penyidik KPK yang berasal dari Polri.nn
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) menerima kunjungan ketua Komite urusan luar negeri China, Fu Ying (kiri) di ruang pimpinan DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2014)./Antara
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) menerima kunjungan ketua Komite urusan luar negeri China, Fu Ying (kiri) di ruang pimpinan DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2014)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan DPR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terlalu jauh mencampuri urusan hukum kasus yang diduga melibatkan Novel Baswedan, penyidik KPK yang berasal dari Polri.

Fadli Zon, Wakil Ketua DPR, mengatakan Jokowi jangan terlalu banyak berbicara tentang hukum. “Biarkan aparatur negara di bidangnya yang menangani hukum itu,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Senin (4/5/2015).


Jokowi, paparnya, berhak mengintervensi kasus hukum jika dianggap keterlaluan atau penanganannya melampaui batas kewenangan. “Tetapi pada kasus Novel, saya tidak melihat adanya sesuatu yang dinilai terlalu.”


Menurutnya, pengambilan keterangan dari Novel dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan narapidana pencurian sarang burung walet di Bengkulu itu hal yang wajar. “Novel pun harus menjelaskan sejauh mana keterlibatannya.”


Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai Jokowi telah melakukan intervensi terhadap penanganan kasus itu dengan meminta tidak menahan Novel. “Ini membunuh profesionalisme polri,” kata Neta S Pane, Ketua Presidium IPW.


Selain membunuh profesionalesme polri dalam mengungkap kasus, paparnya, campur tangan jokowi juga mempersulit proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Jika tidak terima dengan perlakuan polri, Novel bisa melaporkan ke divisi propam.” Kata Adrianus Meliala, salah satu komisioner Kompolnas.

Selain itu, jika tidak terima atas penetapan tersangka, Novel juga bisa mengajukan praperadilan. “MK sudah mewadahi itu,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper