Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD: Pengungkapan Kasus Novel Bemuatan Politik

DPD menganggap pengungkapan kasus yang diduga melibatkan Novel Baswedan, penyidik KPK yang berasal dari Polri, sarat bermuatan politik yang bertujuan melemahkan lembaga antirasuah itu.nn
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) didampingi Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangguhan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri./Antara
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) didampingi Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangguhan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - DPD menganggap pengungkapan kasus yang diduga melibatkan Novel Baswedan, penyidik KPK yang berasal dari Polri, sarat bermuatan politik yang bertujuan melemahkan lembaga antirasuah itu.

Farouk Muhammad, Wakil Ketua DPD, mengatakan dengan memperhatikan tindakan-tindakan kepolisian atas berbagai kasus menonjol terkait KPK-Polri, sangat sulit menepis penilaian publik bahwa penangkapan atas Novel Baswedan lebih bermuatan politik.


“Penanganan kasus tersebut telah mengundang perdebatan publik. Untuk menjamin obyektivitasnya, penilaian atas pengambilan keputusan atas kasus Novel perlu dilakukan suatu tim pencari fakta yang independen,” kata farouk di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Senin (4/5/2015).


DPD juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak memberikan intervensi terlalu jauh. “Jokowi cukup memberikan pengawasan manajerial atau membentuk tim pencari fakta yang terbebas dari muatan politis.”


Dengan demikian, paparnya, kasus Novel harus diputuskan sesuai ketentuan hukum, apakah dapat diteruskan atau dihentikan penyidikannya atau dapat juga ditunda prosesnya jika tidak mendesak demi kepentingan negara yang harus lebih diutamakan.


Dalam menyidik kasus Novel, Farouk yang merupakan Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian juga mengingatkan kepada penyidik perihal kewenangan yang besar untuk merampas kemerdekaan seseorang dalam penegakan hukum.


Untuk itu, paparnya, kontrol atas penggunaan kewenangan penyidik harus diperketat, baik melalui hukum, etika profesi maupun moral penyidik. “Jika ternyata tindakan tersebut menunjukan pemaksaan yang dapat dipandang bermotif iri hati, keberpihakan, atau bahkan motif politis, maka yang bersangkutan harus dikenai sanksi.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper