Bisnis,com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersuara keras kepada petinggi Mabes Polri terkait dengan penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Dalam pemberitaan Bisnis.com dan beberapa media, Presiden Jokowi menyebutkan agar Kapolri, tentu maksudnya adalah Jenderal Pol. Badrodin Haiti, tidak memunculkan kontroversi (baru) terkait dengan penahanan Novel Baswedan, penyidik KPK, pada Jumat dini hari di rumahnya (1/5/2015).
Namun, di beberapa pemberitaan media online lokal dan juga media online internasional seperti BBC versi Indonesia, yang disebut Presiden Jokowi untuk tidak memunculkan kontroversi adalah Wakapolri Komjen Pol. Budi Gunawan.
"Saya telah memerintahkan Wakapolri untuk tidak membuat hal-hal yang bisa membuat kontroversi di masyarakat ataupun ketidaksinergian antara KPK dan Polri. Mereka harus bekerja bersama, Polri, KPK, dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, " jelasnya begitu yang terpajang di laman www.bbc.co.uk.
Presiden Jokowi memberikan pernyataan keras—yang dikutip dalam dua versi Kapolri dan Wakapolri—itu di Solo setelah selesai menunaikan shalat Jumat di Masjid Kota Barat, Solo, Jumat (1/5/2015).
Lalu apa yang sebenarnya terjadi antara Presiden Jokowi dengan Mabes Polri?
KASUS NOVEL BASWEDAN
Polisi menangkap Novel Baswedan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat dini hari. Novel dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 berdasarkan laporan Yogi Hariyanto.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu dan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu dianggap terlibat dalam penembakan terhadap pencuri burung walet tersebut.
4 ARAHAN JOKOWI KE MABES POLRI
Presiden Jokowi langsung bereaksi menanggapi penangkapan Novel Baswedan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (1/5/2015) dini hari. Presiden Jokowi memberikan empat perintah, salah satunya agar Polri membebaskan Novel Baswedan.
Hal itu diungkapkan Jokowi yang saat ini sedang berada di Solo. Presiden Jokowi kembali menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara KPK-Polri.
“Tadi saya sudah perintahkan ke Kapolri, pertama untuk tidak ditahan. Kedua proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil,” kata Presiden Jokowi seusai salat Jumat di Masjid Kotta Barat, Solo.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak membuat kontroversi. Pernyataan ini bisa dibilang menjadi yang paling tegas untuk Polri sejak polemik KPK vs Polri berlangsung awal tahun ini.
“Ketiga, Kapolri untuk tidak membuat hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat. Maupun kesinergian antara KPK dan Polri. Mereka harus kerja sama-sama, Polri, KPK dan Kejaksaan,” katanya.
Saat ditanya kembali upaya pembebasan Novel Baswedan, Presiden Joko Widodo kembali menjawab “sudah saya perintahkan tadi.”
PENJELASAN KAPOLRI JENDERAL BADRODIN
Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti (Foto: Antara) mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat masih bertugas di Kepolisian Resor Bengkulu tahun 2004 harus diselesaikan tahun ini.
"Kami panggil dengan segera karena pada tahun depan kasusnya kedaluwarsa sehingga harus diselesaikan tahun ini supaya pelapor dan korban tidak menuntut kepada Polri," katanya kepada wartawan usai shalat Jumat bersama buruh di Monumen Nasional, Jakarta.
Ia menjelaskan polisi memanggil Novel Baswedan untuk memperoleh keterangan tambahan sesuai permintaan kejaksaan serta melakukan rekonstruksi perkara.
"Untuk itu kami harus melakukan pemanggilan guna melengkapi apa yang diminta jaksa. Sudah dilakukan pemanggilan dua kali tapi tidak hadir sehingga harus dilakukan penangkapan," kata Kapolri.
Badrodin mengatakan penangkapan semestinya tidak perlu dilakukan karena Novel merupakan anggota kepolisian. "Dia harusnya sukarela diperiksa," katanya.
WAPRES JK KE MABES POLRI DITERIMA WAKAPOLRI KOMJEN BG
Wakil Presiden Jusuf Kalla mendatangi Markas Besar Kepolisian RI di Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, sekitar pukul 13.30 WIB.
Wapres Kalla ke Mabes Polri menggunakan Alphard hitam dan tanpa pengawalan ketat seperti biasanya. Berdasarkan pantauan Antara, kedatangan Wapres disambut oleh Wakapolri Komjen Budi Gunawan (Foto: Antara) di halaman Mabes Polri.
Kedatangan Wapres bertepatan dengan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, berdasarkan agenda, Wapres dijadwalkan memantau pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional di sejumlah daerah di Tanah Air.
Sementara itu, di Gedung Badan Reserse Kriminal digelar konferensi pers oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso terkait penangkapan dan penahanan Novel.
Hingga saat ini, pertemuan antara Wapres dan petinggi Polri masih berlangsung secara tertutup.
PENJELASAN KPK:
Pimpinan KPK mengklarifikasi bahwa penyidiknya Novel Baswedan tidak dua kali mangkir sebagaimana yang dituduhkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri.
"Memang benar Novel pernah dipanggil untuk diperiksa Bareskrim, bahkan yang bersangkutan mengatakan mau hadir tapi karena ada penugasan dari pimpinan KPK maka pemeriksaan ditunda dan ada penjalasan resmi dari pimpinan KPK ke pimpinan Polri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi (Foto: Antara) dalam konferensi pers bersama Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Alasan penangkapan adalah karena Novel tidak menghadiri panggilan pemeriksaan (mangkir) sebanyak dua kali.
"Waktu itu Pak (Taufiequerachman) Ruki yang mengontak Pak Badrodin Haiti saat masih menjabat sebagai Wakapolri untuk menjelaskan bahwa Novel tidak menjalani panggilan karena ada tugas dari pimpinan KPK, dan itu diakomodir. Jadi kalau Novel saat ini dipanggil karena mangkir itu bukan mangkir, karena ada penjelasan itu," tegas Johan.
BAP PENANGKAPAN NOVEL
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Novel Baswedan (Foto: Antara) pada sekitar pukul 02.00 WIB, Novel yang diperiksa oleh penyidik AKBP Agus Prasetyono Kanit II Subdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri Bersama dengan AKBP TD Purwantoro, Novel menyatakan belum mau membeirkan keterangan.
"Belum mau memberikan keterangan bahwa sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan atas diri saya yang menggunakan pertimbangan karena tidak hadir dalam 2 kali panggilan yang sah sebagaimana saya baca perlu saya sampaikan bahwa saya merasa belum pernah menerima panggilan secara patut sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan Surat Perintah Penangkapan," kata Novel dalam BAP itu.
Selanjutnya "Adapun saat surat panggilan pertama disampaikan ke KPK RI saya sedang ada di Manado dalam rangka Dinas dan setelah saya kembali saya dapati atas surat panggilan tersebut pimpinan KPK telah menyampaikan surat perimntaan pengunduran waktu dan atas surat panggilan kedua yang disampaikan saya belum diizinkan memberikan ketrangan oleh pimpinan KPK RI karena saya sedang ada tugas", sebut Novel.
Pimpinan KPK pun sudah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Novel. Surat perintah penahanan Novel bernomor SP.Han/10/V/2015/Dittipidum memerintahkann agar Novel sebagai tersangka di rumah tahanan negara cabang Mako Brimob selama 20 hari terhitung 1 Mei sampai 20 Mei 2015 yang ditandatangai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Prastowo.
KRONOLOGI PENANGKAPAK NOVEL VERSI KPK
Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji (Foto: Antara) menyampaikan kronologi penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri pada Jumat dini hari.
"Jadi sekitar pukul 00.30 WIB, saya kembali ke rumah, sekitar pukul 01.00 WIB lebih saya dapat kabar bahwa ada penangkapan dari Bareskrim. setahu saya Direktorat I Tipidum (Tindak Pidana Umum), perintah penangkapan dari direktur I Brigjen Herry Prastowo dengan pelaksana AKBP Agus Supriyono," kata Indriyanto dalam konferensi pers bersama Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Polisi menangkap Novel di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada Jumat sekitar pukul 00.00 WIB terkait dugaan penganiayaan pada 2004, saat Novel masih bertugas di Kepolisian Daerah Bengkulu.
"Setelah saya cek ternyata benar. Jadi dilakukan upaya paksa penangkapan untuk penyelidikan selama 1 x 24 jam terhitung pukul 01.00 WIB," katanya.
"Saya saling kontak dengan pimpinan lain, khususnya Pak Johan Budi dan dengan jalan kami masing-masing saya akhirnya berkunjung ke Bareskrim di Direktorat 1 itu," ungkap Indriyanto. Indriyanto baru dapat bertemu dengan Novel Baswedan sekitar pukul 03.35 WIB.
Menurut Indiryanto, kondisi Novel saat itu baik dan sehat. "Saya berbicara empat mata. Saya bertanya bagaimana proses pemeriksaan apakah ada tekanan psikis, Beliau mengatakan proses pemeriksaan berjalan baik jadi saya tenangkan sampai shalat subuh, imamnya Mas Novel juga," tambah Indiryanto.
Indriyanto pun berkesimpulan bahwa proses pemeriksaan terhadap Novel berjalan cukup baik. "Saya serahkan nomor telepon saya. Saya sampaikan kalau ada perlakukan-perlakuan di luar kewajaran terhadap penyidik KPK ini maka saya datang," katanya.
"Saya tanggung jawab penuh sebagai pimpinan KPK karena dia adalah bagian dari kelembagaan di KPK, khususnya sebagai penyidik. Kami tidak mau, dan menghindari hal ini terjadi terus-menerus terhadap perkara lain KPK yang masih ada di Bareskrim," ungkap Indriyanto.
Indriyanto juga mengaku sudah menghubungi Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti, bahkan sampai mendatangi rumah dinas Badrodin. "Sekitar pukul 03.11 WIB, saya kontak dengan Kapolri, saya kontak melalui SMS mengenai kejadian yang menimpa penyidik KPK ini, tapi belum ada jawaban sampai sekarang," katanya.
"Sekitar pukul 06.00 WIB saya juga dengan Pak Ketua KPK Pak Taufiquerachman Ruki berkunjung ke kediaman dinas Kapolri, tapi memang sudah tidak ada di tempat karena ada keperluan dalam rangka peninjauan lapangan dalam hari buruh ini," jelas Indriyanto. (Bisnis.com/Antara)