Kabar24.com, JAKARTA -- Diam-diam, Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim, sebagai saksi atas laporan penyalahgunaan wewenang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.
"Sudah tadi, sudah selesai saja. Saya buru-buru tadi ada urusan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/4/2015).
Mengaku diperiksa sekitar tiga jam oleh penyidik Bareskrim, Idrus mengungkapkan selama pemeriksaan, penyidik mempertanyakan soal laporan John Kenedy Aziz ihwal dugaan penyalahgunaan Menteri Yasonna itu.
"Bagaimana Anda memahami SK [surat keputusan] Menkumham tidak," tutur Idrus menirukan pertanyaan penyidik.
"Saya bilang tidak benar karena putusan Mahkamah Partai Golkar tak ada bahasa yang memenangkan Agung Laksono," kata Idrus.
Idrus menambahkan, pekan depan penyidik masih membutuhkan keterangannya.
Dia juga sudah menyiapkan dokumen-dokumen laporan tersebut untuk diserahkan ke penyidik Bareskrim.
Sebelumnya dilaporkan, Selasa (17/3/2015), dua kader Partai Golkar versi Munas Bali Ridwan Bae dan John Kenedy Aziz melaporkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo ke Bareskrim Polri, atas dugaan menyalahgunakan wewenang terhadap keputusan
mengesahkan Partai Golkar Munas Ancol pimpinan Agung laksono.