Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fadli Zon: Pemerintah Tak Bisa Semena-mena Hapus Hak Mogok Buruh

DPR menganggap pemerintah tidak bisa semena-mena menghapus hak mogok yang hingga saat ini melekat pada buruh.n
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tiba di komplek Istana Kepresidenan, Senin (2/2/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tiba di komplek Istana Kepresidenan, Senin (2/2/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA - DPR menganggap pemerintah tidak bisa semena-mena menghapus hak mogok yang hingga saat ini melekat pada buruh.


Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan hak mogok itu melekat pada buruh dan tidak bisa dihapus. “Untuk itu, pemerintah bisa berperan menjalankan fungsinya untuk mencegah mogok buruh yang berisiko memacetkan roda perindustrian di Tanah Air,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (30/4/2015).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, buruh di indonesia berencana mengadakan aksi saat May Day. Presiden konfederasi serikat pekerja indonesia (KSPI) Said  Iqbal menyampaikan tuntutan buruh terkait implementasi  jaminan pensiun per 1 Juli 2015 dengan manfaat bulanan sebesar 75% dari gaji.

Selain itu, paparnya, buruh masih menuntut kenaikan  upah sebesar 32% dari tahun sebelumnya. “Kenaikan upah itu bisa dihitung dengan mengakomodasi item komponen hidup layak dari 60 item menjadi 84 item,” katanya dalam siaran pers KSPI yang diterima.

Pada saat yang sama, lanjutnya, buruh juga menolak kenaikan upah berbasis perundingan lima tahun. “Perundingan itu dianggap merugikan buruh,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper