Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Dalami Kasus Bank Century

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan kembali perkara dugaan tindak pidana korupsi persetujuan penetapan pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dan bailout Bank Centrury yang telah membobol keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan kembali perkara dugaan tindak pidana korupsi persetujuan penetapan pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) ‎dan bailout Bank Centrury yang telah membobol keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kendati demikian, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap Mahkamah Agung (MA), terhadap bekas Gubernur BI Budi Mulya yang berkekuatan hukum tetap (inkract) untuk mengembangkan perkara korupsi tersebut.

"Dari situ nanti akan gelar perkara lagi. Bagaimana putusan hukum tetap itu apakah akan dilakukan penyelidikan lagi atau bagaimana," tutur Johan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Menurut Johan, setelah pihaknya menerima salinan putusan lengkap dari MA, maka KPK akan segera melakukan gelar perkara atau ekspose untuk mendalami perkara bailout Bank Century tersebut dan mengungkap nama lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi senilai Rp6,7 triliun itu.

"Harus dibaca lengkap dulu (salinan putusannya) dan diekspose internal," tukas Johan.

‎Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman penjara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, menjadi 12 tahun penjara. 

Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Budi telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan kepada Budi Mulya. 

Perbuatan Budi Mulya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper