Bisnis.com, JAKARTA—DPR berencana akan menghapus hukuman mati dalam rumusan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyusul danya polemik di masyarakat.
Desmond J Mahesa, anggota Komisi III DPR, mengatakan ada pertimbangan jika DPR mengusulkan untuk menghapus vonis hukuman mati itu.
“Kami di komisi III akan mewacanakan persoalan itu ke masyarakat,” kata kader Partai Gerindra ini saat dihubungi, Rabu (29/4/2015).
Selanjutnya, paparnya, pembahasan akan dilanjutkan sesuai dengan masukan-masukan itu. “Dengan demikian, yang setuju alasan dan konteksnya apa, serta yang tidak setuju alasannya apa akan dibahas selanjutnya.”
Selain itu, paparnya, sorotan internasional juga akan menjadi perhatian. “Namun demikian, DPR akan menerapkan hukum secara tegas dan jelas. Walau menyakitkan, pemerintah harus on the track menerapkan hukum itu,” katanya.