Kabar24.com, JAKARTA—DPR menganggap penundaan eksekusi mati terhadap terpidana mati Mary Jane Veloso merupakan langkah tepat.
Desmond J Mahesa, anggota Komisi III DPR, mengatakan pemerintah sudah tepat karena sudah menerapkan prinsip kehati-hatian. “Jangan sampai salah menghukum mati seseorang,” katanya saat dihubungi, Rabu (29/4/2015).
Mary Jane adalah warga negara Filipina yang batal dieksekusi. Awalnya, Mary Jane akan dieksekusi regu tembak di Pulau Nusakambangan, Cilacap, bersama delapan terpidana mati lainnya.
Dia batal dieksekusi karena dianggap hanya korban human trafficking yang dijebak untuk membawa 2,6 kilogram heroin ke Indonesia.
Meski demikian, Desmond mengingatkan kepada publik bahwa eksekusi untuk Mary Jane hanya ditunda, bukan dibatalkan. “Ini prinsip kehati-hatian yang diterapkan pemerintah atas sistem hukum di Tanah Air,” ujarnya.
Sesuai keterangan yang diberikan Kejaksaan Agung, penundaan eksekusi Mary Jane lantaran kebutuhan informasi untuk mengungkap kasus perdagangan manusia.
Maria Sergio yang mengaku menyalurkan Mary Jane sebagai tenaga kerja telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian Filipina.