Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI MATI: Para Terpidana Sudah Diisolasi, Eksekusi Selasa 28 April

Kuasa hukum terpidana mati asal Nigeria Raheem Agbaje Salami, Utomo Karim, mengatakan eksekusi mati terpidana mati gelombang kedua bakal dilaksanakan Selasa pekan depan.
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4)./Antara
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum terpidana mati asal Nigeria Raheem Agbaje Salami, Utomo Karim, mengatakan eksekusi mati terpidana mati gelombang kedua bakal dilaksanakan Selasa pekan depan.

Menurut dia, para terpidana sudah menerima pemberitahuan pelaksanaan hukuman.

“Hitung saja waktu eksekusi 72 jam mulai dari hari ini (Sabtu),” kata Utomo sebelum menemui kliennya di Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Utomo, seluruh terpidana mati saat ini sudah dimasukkan ke sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.

Para terpidana, katanya, juga mendapat kesempatan kunjungan dari pengacara dan perwakilan kedutaan besar negara masing-masing.

Kejaksaan Agung merencanakan eksekusi mati terhadap sepuluh terpidana pada Februari lalu. Para terpidana berasal dari Australia, Prancis, Nigeria, Brasil, Ghana, Filipina, dan Indonesia.

Rencana itu tertunda lantaran sejumlah terpidana mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kamis lalu, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah persiapan eksekusi.

Kuasa hukum Mary Jane Fiesta Veloso, Ismail Muhammad, mengatakan pihak keluarga sempat bertemu dengan Mary. Dalam pertemuan itu, Mary Jane belum menyampaikan permintaan terakhir yang biasanya dimintakan jaksa menjelang eksekusi. "Mary Jane dan keluarga hanya berbincang pribadi," ujarnya.

Petunjuk Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati menyebutkan jaksa harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada terpidana 3x24 jam sebelum pelaksanaan hukuman mati.

Dalam periode itu, terpidana diberikan kesempatan untuk menyampaikan permintaan terakhir kepada jaksa eksekutor. Eksekusi sendiri harus dilaksanakan oleh 13 petugas polisi di lokasi dan waktu bersamaan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan eksekusi mati bisa dilaksanakan pada Selasa mendatang.

Rencana itu, katanya, batal apabila ada kendala cuaca saat pelaksanaan eksekusi. "Jika ada kendala, seperti hujan badai, maka eksekusi bisa dilakukan hari berikutnya," katanya.

Menurut dia, keputusan hari pelaksanaan eksekusi menunggu keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Dia menjelaskan pemimpin Korps Adhyaksa masih menunggu keputusan peninjauan kembali satu terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin. Keputusan peninjauan kembali itu rencananya diumumkan Mahkamah pada Senin mendatang.

Prasetyo juga menuturkan eksekusi gelombang kedua hanya diikuti 9 terpidana. Satu terpidana yang batal menjalani eksekusi adalah Serge Areski Atlaoui asal Prancis.

Menurutnya, Serge mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir persiapan eksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper