Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rhoma Irama Bersaing Jadi Ketum Partai Bulan Bintang

Kubu pendukung Rhoma Irama yang merupakan pesaing kuat Yusril Ihza Mahendra melakukan konsolidasi untuk memajukan raja dangdut itu sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang dalam Muktamar IV partai tersebut di Bogor.
rhoma irama
rhoma irama

Kabar24.com, BOGOR--Kubu pendukung Rhoma Irama yang merupakan pesaing kuat Yusril Ihza Mahendra melakukan konsolidasi untuk memajukan raja dangdut itu sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang dalam Muktamar IV partai tersebut di Bogor.

Pihak loyalis Rhoma mengklaim telah mendapatkan 302 dari total 485 DPC dan terus bertambah seiring berjalannya waktu.

"Jumlah tersebut sekitar 61 persen dari keseluruhan pemilik suara yang datang ke muktamar ini," kata Ketua DPW Kalimantan Timur Sugianto saat konsolidasi pendukung Rhoma Irama di Vila Muara, Cisarua Bogor, Sabtu (25/4).

Terkait dengan ganjalan Pasal 12 dalam AD/ART mengenai syarat kepemimpinan partai yang menghalangi Rhoma untuk maju dalam bursa calon Ketua Umum PBB karena bukan kader partai, Sugianto mengatakan hal itu bisa dibantah karena sang raja dangdut punya kartu tanda anggota (KTA) PBB.

"Dia sudah jadi anggota PBB kok setelah mendapat KTA Jakarta sejak Januari 2015, saat Sekjen partai dipegang BM Wibowo," katanya.

Saat ini ada empat orang tokoh PBB yang mengikrarkan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum, antara lain Jamaludin Karim, Amrullah Andi Hamid, Sahar L Hasan, dan Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu ada juga dua nama lainnya yang santer terdengar akan diusung oleh beberapa perwakilan DPC dan DPW, yaitu Hamdan Zoelva dan Rhoma Irama.

Sementara itu sidang pleno yang membahas tata tertib serta AD/ART belum menemukan kata sepakat atau 'deadlock'.

"Tidak ada titik temu tentang AD/ART terkait anggota kader dan teras," kata SekretarisBidang Media dan Publikasi PBB Teddy Gusnaidi di Bogor, Jawa Barat, Minggu dini hari, setelah rapat pleno tertutup itu diskorsing.

Dari informasi yang dihimpun Antara, tertundanya kata sepakat dalam sidang pleno itu karena permasalahan dalam Pasal 12 AD/ART PBB tentang Syarat Pimpinan Partai.

Dalam pasal tersebut dituliskan Pimpinan Partai adalah Anggota Kader dan Teras yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh internal PBB.

"Satu kubu ingin pimpinan partai dari internal dan ada yang menginginkan perubahan agar eksternal juga bisa," kata Teddy.

Hingga berita ini diturunkan pembahasan tata tertib dan AD/ART belum juga rampung sehingga pemilihan Ketua Umum PBB belum bisa dilaksanakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper