Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) mengeluarkan surat perintah kepada jaksa eksekutor untuk mempersiapkan dan melaksanakan eksekusi pada terpidana mati.
"Surat perintah JAM Pidum itu pada 23 April 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, Jumat pagi (24/4/2015).
Jelang eksekusi mati tersebut, salah satu terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso (30) yang dibui di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta akan mendapat kunjungan dari keluarganya hari ini, 24 April 2015.
Mereka yang bakalan datang ke Yogyakarta yakni dua anaknya yang berumur 6 dan 12 tahun. Ada pula ayah, ibunda, dan kakak perempuan Mary Jane. Mereka akan datang bersama aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia dan Migrante International dari Filipina.
“Rombongan akan ke Yogyakarta, menggunakan pesawat Garuda pukul 12.10, Jumat, 24 April 2015,” kata aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia, Karsiwen.
Jaringan Buruh Migran Indonesia beserta Migrante International dari Filipina saat ini sedang menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan Mary Jane adalah korban sindikat narkoba internasional.
Mereka berada di Jakarta sejak Jumat pekan lalu bersama kakak perempuan Mary Jane, Maritess. Mereka juga telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Filipina dan tim pengacara untuk teknis kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan.
Tidak sembarang orang bisa mengunjungi Mary Jane setelah ibu dua anak itu menjalani sidang pengajuan peninjauan kembali hingga PK dia ditolak. Semua orang yang mengunjungi Mary Jane harus mengantongi surat izin dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Anggota tim pengacara Mary Jane, Agus Salim, menyatakan tim pengacara bersama pejabat Kedutaan Besar Filipina akan datang bersama keluarga Mary Jane.
Hingga kini tim pengacara yang ditunjuk Kedutaan Besar Filipina belum mendapat pemberitahuan tentang rencana pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Harus ada berita acara bila ada pemindahan. Kami belum mendengar informasi rencana pemindahan dari Kejaksaan Tinggi maupun Pengadilan Negeri Sleman,” kata Agus Salim.
Pesan berantai tentang rencana pemindahan Mary Jane dari Wirogunan ke Nusakambangan beredar luas melalui BlackBerry Messenger, Kamis, 23 April 2015.
Isi pesan itu adalah, “Hari Jumat tanggal 24 April 2015 akan dilakukan pergeseran terpidana mati atas nama Mary Jane Fiesta Veloso WNA Filipina dari Lapas Wirogunan Yogyakarta. Berangkat dari Yogyakarta sekitar jam 02.30 WIB. Diperkirakan sampai di penyeberangan Wijayapura sekitar jam 04.45. “
Mary Jane ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Ia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga adalah penduduk Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Filipina.
Pada Oktober 2010, ia divonis mati dan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak. Pengajuan PK Mary Jane ditolak Mahkamah Agung pada Maret 2015.