Kabar24.com, JAKARTA- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) mengeluarkan surat perintah kepada jaksa eksekutor untuk mempersiapkan dan melaksanakan eksekusi pada terpidana mati.
"Surat perintah JAM Pidum itu pada 23 April 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Dia menegaskan surat itu bukan surat pemberitahuan akan adanya pelaksanaan eksekusi kepada terpidana mati.
"Ini bukan surat pemberitahuan kepada surat terpidana ya," katanya.
Dikatakan, surat tersebut merupakan yang lazim, bahwa setiap tindakan hukum harus dibuatkan surat perintahnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada awal April 2015 telah menolak permohonan duo terpidana mati asal Australia "Duo Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Permohonan grasi kedua terpidana mati itu sudah ditolak juga hingga saat ini sudah berada di LP Nusakambangan.
Demikian juga terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina, sudah tiba di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.
Mary Jane dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2010.
Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak Presiden. Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, akhirnya MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.
Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat rute Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.
Sampai sekarang, tercatat sebanyak 10 terpidana mati sudah siap-siap diesekusi mati. (Antara)