Kabar24.com, MALANG—Penaikan tarif parkir untuk motor dan mobil di Kota Malang yang mencapai 100% lebih diproyeksikan dapat memicu inflasi.
Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Dudi Herawadi mengatakan penaikan tarif parkir jelas berdampak pada kenaikan inflasi. Namun berapa sumbangannya terhadap inflasi, masih perlu dihitung.
“Perlu kajian yang memadai untuk menghitung dampak penaikan tarif parkir terhadap inflasi di Kota Malang,” kata Dudi di Malang, Kamis (23/4/2015).
Yang jelas, kata dia, dampak penaikan tarif parkir terhadap inflasi di Kota Malang tergantung bobotnya. Semakin besar bobot tarif parkir, maka sumbangannya terhadap inflasi akan besar, begitu pula sebaliknya.
Kepala Kasi Statistik dan Distribusi Badan Pusat Statistik Kota Malang Erny Fatma Setyoharini mengatakan bobot tarif parkir dalam penghitungan inflasi sebesar 0,5%. Dengan bobot sebesar, maka termasuk besar.
Namun untuk menghitung sumbangannya terhadap inflasi, tergantung pada kenaikan barang dan jasa pada saat dilakukan perhitungan.
Jika barang dan jasa lainnya lebih banyak yang naik, maka sumbangan penaikan tarif parkir pada penghitungan inflasi di Kota Malang sumbangannya menjadi tidak besar.
“Saya perkirakan sumbangan penaikan tarif parkir terhadap inflasi di Kota Malang tidak besar. Penaikan tarif parkir diperkirakan tidak masuk 10 besar penyumbang inflasi,” katanya.
Dampak penaikan tarif parkir terhadap inflasi di Kota Malang baru diketahui pada Mei. Hal itu terjadi karena pencacahan untuk menghitung inflasi pada April sudah dilakukan. Pencacahan dilakukan pada setiap tanggal 1-10.
“Jadi dampak penaikan tarif parkir baru dikethui pada penghitungan inflasi Mei,” kata dia.
Sementara itu, tarif parkir sepeda motor Kota Malang diusulkan untuk ditetapkan naik dari Rp700 menjadi Rp2.000 dan untuk mobil naik 100% dari Rp1.500 menjadi Rp3.000.
Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto mengatakan akan melaksanakan apapun keputusan Dewan dalam bentuk Peraturan daerah (Perda).
Ranperda Retribusi Jasa Umum yang bakal disahkan menjadi Perda itu hanya memuat hal-hal umum terkait parkir. Masalah teknis maupun hal-hal spesifik lainnya, seperti titik lokasi parkir tidak diatur dalam peraturan tersebut.
Kepala Bagian Humas Pemkot Malang Nur Widianto mengatakan semula usulan DPRD untuk tarif parkir motor dipatok naik menjadi Rp1.500, namun dengan pertimbangan sulit bagi juru parkir menyediakan uang kembalian, maka besaran tarif disepakati Rp5.000.
“Pertimbagannya untuk menekan kebocoran. Dengan tarif yang genap, maka kebocoran penerimaan retribusi tersebut bisa ditekan sehingga dana yang masuk kas pemda lebih besar. Secara prinsip DPRD dan eksekutif setuju. Tinggal diketok dalam siding paripurna,” ujarnya.