Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penaikan Tarif Parkir di Kota Malang Diproyeksikan Picu Inflasi

Penaikan tarif parkir untuk motor dan mobil di Kota Malang yang mencapai 100% lebih diproyeksikan dapat memicu inflasi.
Parkir mobil/Bisnis.com
Parkir mobil/Bisnis.com

Kabar24.com, MALANG—Penaikan tarif parkir untuk motor dan mobil di Kota Malang yang mencapai 100% lebih diproyeksikan dapat memicu inflasi.

Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Dudi Herawadi mengatakan penaikan tarif parkir jelas berdampak pada kenaikan inflasi. Namun berapa sumbangannya terhadap inflasi, masih perlu dihitung.

“Perlu kajian yang memadai untuk menghitung dampak penaikan tarif parkir terhadap inflasi di Kota Malang,” kata Dudi di Malang, Kamis (23/4/2015).

Yang jelas, kata dia, dampak penaikan tarif parkir terhadap inflasi di Kota Malang tergantung bobotnya. Semakin besar bobot tarif parkir, maka sumbangannya terhadap inflasi akan besar, begitu pula sebaliknya.

Kepala Kasi Statistik dan Distribusi Badan Pusat Statistik Kota Malang Erny Fatma Setyoharini mengatakan bobot tarif parkir dalam penghitungan inflasi sebesar 0,5%. Dengan bobot sebesar, maka termasuk besar.

Namun untuk menghitung sumbangannya terhadap inflasi, tergantung pada kenaikan barang dan jasa pada saat dilakukan perhitungan.

Jika barang dan jasa lainnya lebih banyak yang naik, maka sumbangan penaikan tarif parkir pada penghitungan inflasi di Kota Malang sumbangannya menjadi tidak besar.

“Saya perkirakan sumbangan penaikan tarif parkir terhadap inflasi di Kota Malang tidak besar. Penaikan tarif parkir diperkirakan tidak masuk 10 besar penyumbang inflasi,” katanya.

Dampak penaikan tarif parkir terhadap inflasi di Kota Malang baru diketahui pada Mei. Hal itu terjadi karena pencacahan untuk menghitung inflasi pada April sudah dilakukan. Pencacahan dilakukan pada setiap tanggal 1-10.

“Jadi dampak penaikan tarif parkir baru dikethui pada penghitungan inflasi Mei,” kata dia.

Sementara itu, tarif parkir sepeda motor Kota Malang diusulkan untuk ditetapkan naik  dari Rp700 menjadi Rp2.000 dan untuk mobil naik 100% dari  Rp1.500 menjadi Rp3.000.

Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto mengatakan akan melaksanakan  apapun keputusan Dewan dalam bentuk Peraturan daerah (Perda). 

Ranperda Retribusi Jasa Umum yang bakal disahkan menjadi Perda itu hanya memuat hal-hal umum  terkait parkir. Masalah  teknis maupun hal-hal spesifik lainnya, seperti titik lokasi parkir tidak diatur dalam peraturan tersebut.

Kepala Bagian Humas Pemkot Malang Nur Widianto mengatakan semula usulan DPRD untuk tarif parkir motor dipatok naik menjadi Rp1.500, namun dengan pertimbangan sulit bagi juru parkir menyediakan uang kembalian, maka besaran tarif disepakati Rp5.000.

“Pertimbagannya untuk menekan kebocoran. Dengan tarif yang genap, maka kebocoran penerimaan retribusi tersebut bisa ditekan sehingga dana yang masuk kas pemda lebih besar. Secara prinsip DPRD dan eksekutif setuju. Tinggal diketok dalam siding paripurna,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper