Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesta Bikini SMA, Dinas Pendidikan: Nama Kami Dicatut

Pesta Bikini SMA, Dinas Pendidikan: Nama Kami Dicatut
Ilustrasi/pinkpigillustration.wordpress.com
Ilustrasi/pinkpigillustration.wordpress.com

Bisnis.com, JAKARTA - Divine Production mencatut nama-nama SMA sebagai pendukung acara pesta bikini di kolam renang bertema 'Splash After Class'. "Seluruh SMA itu dicatut oleh penyelenggara dan pihak hotel. Acara itu inisiatif mereka," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budiman, Kamis, 23 April 2015.

Di dalam undangan yang disebar melalui media sosial, acara yang berlangsung di The Media Hotel & Towers di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat itu akan digelar pada 25 April 2015.

Divine Production, event organizer (EO) menuliskan dalam undangan, pesta kelulusan sekolah itu didukung SMA 8 Bekasi, SMA 12 Jakarta, SMA 14 Jakarta, SMA 38 Jakarta, SMA 50 Jakarta, SMA 24 Jakarta, SMK Musik BSD, SMA 109 Jakarta, SMA 53 Jakarta, SMA Muhammadiyah Rawamangun, SMA 44 Jakarta, SMA Alkamal, SMA 29 Jakarta, SMA 26 Jakarta, dan SMA 31 Jakarta.

Menurut Arie, dia sudah membuat surat edaran ke sekolah untuk melarang acara kelulusan ujian negara yang bertentangan dengan etika, norma dan pelanggaran ketertiban umum. Selain itu, ucap dia, pihak hotel sudah membatalkan acara itu.

Walau sudah batal, Arie menghimbau orang tua tetap harus mengawasi, memberi perhatian terhadap pergaulan anaknya. Terutama bagi yang sudah melakukan ujian nasional. Karena, setelah lulus siswa tidak akan kembali ke sekolah. "Jadi, jangan hanya meminta tanggung jawab pihak sekolah."

Manager F&B Event and Sponsorship The Media Hotel & Towers, Ibnu M Iqbal membenarkan bahwa acara tersebut dibatalkan. "Kami resmi membatalkan event pool party Splash After Class karena disinyalir akan diikuti oleh anak-anak di bawah umur," kata dia dalam rilis persnya. "Kami hanya memfasilitasi, sementara untuk konten dan publikasi ditangani oleh pihak penyelenggara."

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Niam, mengecam pesta bikini. Menurut dia, pihaknya sudah melaporkan acara itu ke polisi dan meminta pihak keamanan memeriksa EO dan hotel. "Mereka bisa melanggar Pasal 281 dan 282 KUHP tentang kesusilaan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper