Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mario Penyusup Jalani Tes Psikologi dengan Baik

Mario Steven Ambarita (21) penyusup Pesawat Garuda Indonesia dinilai mampu menjalani pemeriksaan psikologis dengan baik di Mapolda Riau, Selasa (21/4/2015).
Mario Steven Ambarita (tengah) melakukan rekonstruksi penyusupan ke roda pesawat Garuda Indonesia/Antara
Mario Steven Ambarita (tengah) melakukan rekonstruksi penyusupan ke roda pesawat Garuda Indonesia/Antara

Bisnis.com,PEKANBARU—Mario Steven Ambarita (21) penyusup Pesawat Garuda Indonesia dinilai mampu menjalani pemeriksaan psikologis dengan baik di Mapolda Riau, Selasa (21/4/2015).

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau Kompol Novian mengatakan bahwa kejiwaan serta emosi Mario dalam kondisi stabil dalam menyelesaikan pertanyaan sesi pertama, selama kurang lebih dua jam. Hingga kini, Mario masih menjalani pemeriksaan untuk sesi berikutnya.

"Sampai saat ini, sikapnya masih cukup baik dan mampu menjawab beberapa pertanyaan yang kita ajukan. Sesi pertama terkait pengumpulan data pribadi, data keterangan keluarga," ungkapnya di sela pemeriksaan, Selasa (21/4/2015). 

Namun, tim psikolog belum bisa menyimpulkan terkait kejiwaan dan psikologis pemuda nekat asal Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil), Riau. Karena tersangka tindak pidana penerbangan itu  masih menjalani tahap pemeriksaan berikutnya.

"Terlepas benar atau tidak keterangan itu kita belum tahu, kita akan evaluasi dan butuh wawancara mendalam, apakah ada latar belakang pengalaman terdahulu atau bagaimana. Mario masih sehat dan bisa melanjutkan pemeriksaan," katanya.

Dari pantauan bisnis.com, Mario tiba sekitar pukul 10.00 Wib dengan menggunakan jaket dan dikawal anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dia menjalani pemeriksaan di ruang Gelar Perkara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

Sebelumnya, pemuda yang bersembunyi di roda pesawat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta itu tidak ditahan meski PPNS Ditjen Perhubungan Kemenhub mengenakannya melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penerbangan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper