Bisnis.com, PEKANBARU - Mario Steven Ambarita (21) pelaku penyusup roda pesawat Garuda Indonesia akan segera menjalani persidangan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Adi Kadir mengatakan bahwa pemuda asal Bagan Sinembah, Rokan Hilir itu terpaksa ditahan untuk menjalani persidangan. Tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Berkas tersangka sudah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan. Berkas tersangja dinyatakan lengkap. Tersangka akan segera disidangkan,” katanya, Rabu (16/12/2015).
Pengadilan Negeri Pekanbaru belum menetapkan jadwal sidang pemuda asal Kabupaten Rokan Hilir itu. Namun, Pengadilan harus menggelar sidangnya dalam 20 hari ini, sesuai dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Aksi nekat Mario itu dinilai membahayakan keselamatan penerbangan dan penumpang. Mario dikenakan ke Pasal 421 ayat 1, Pasal 433 dan Pasal 35 Undang-Undang Penerbangan No. 1/2009 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mario berkeinginan kuat untuk menjumpai idolanya, Presiden Joko Widodo. Tak punya uang, Mario memilih menyusup ke roda pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada April lalu.
Mario menyusp ke landasan, kemudian mengejar Pesawat Garuda Indonesia yang ketika itu ingin lepas landas. Mario masuk ke roda pada bagian belakang.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Mario keluar dari roda dengan kondisi setengah sadar dan mengalami pendarahan di bagian telinga. Petugas baru mengetahuinya bahwa dia menyusup setelah melihat rekaman CCTV.
Kementerian Perhubungan menetapkannya sebagai tersangka dan mengembalikan Mario ke keluarganya. Namun, dia menolak. Mario sempat kembali membuat ulah dengan menyusup di Bandara Kuala Namu untuk menjumpai Presiden Jokowi.