Bisnis.com, PADANG—Melindungi penyandang disabilitas, Kementerian Sosial bersama Komisi VIII DPR tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) bagi penyandang disabilitas.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menuturkan inti undang-undang tersebut adalah mengatur hak-hak penyandang disabilitas melalui pendekatan hak asasi manusia.
“Sekitar 80% penyandang disabilitas berasal dari status sosial rendah. Nah, RUU disabilitas yaitu pendekatan hak asasi manusia, hak-hak disabilitas sebenarnya ratifikasi konvensi penyandang disabilitas,” katanya, Minggu (19/4/2015).
Dia mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Inpres Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan. Melalui Inpres itu, katanya, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dapat memberikan perhatian lebih konprehensif kepada penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas harus diutamakan dalam proses pembangunan. Mulai dari perencanaan, evaluasi, sampai dengan manfaatnya,” kata Khofifah.
Menurutnya, diperlukan aturan yang mengharuskan pembangunan mengakomodir penyandang disabilitas. Seperti misalnya, izin mendirikan bangunan (IMB) tidak akan turun jika ternyata pembangunan tidak ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Misal di lift ada huruf braile atau audionya. Saudara kita (penyandang disabilitas) dapat tahun masuk ke lift, ada huruf braile, dapat mendengar di lantai berapa dan seterusnya,” ujarnya.
Dia mengatakan pemerintah fokus melakukan penguatan ekonomi produktif di seluruh panti untuk mendorong kesetaraan dan kreatifitas penyandang disabilitas.