Kabar24.com, JAKARTA—Penutupan situs-situs pelanggar hak cipta lebih baik difokuskan pada konten-konten yang terbukti melanggar, bukan pada situs secara keseluruhan.
Hal itu diungkapkan oleh Justisiari P. Kusumah, seorang konsultan hak kekayaan intelektual, dan juga Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). Menurutnya, panel HKI yang dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika harus melihat kasus demi kasus.
“Jangan sampai menutup situs karena beberapa kontennya melanggar hak cipta, padahal situs itu punya konten lain yang tidak melanggar apapun,” ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Dia mencontohkan, misal ada satu situs firma hukum yang mencomot berita-berita tanpa memuat sumber. “Apakah situsnya secara keseluruhan akan ditutup? Nah di sini tim panel harus hati-hati memberi rekomendasi,” ungkapnya.
Untuk situs-situs yang hidup besar dengan mencaplok berita orang lain, Justi setuju jika pemerintah mengambil langkah untuk menutupnya. Menurutnya, internet itu semangatnya adalah berbagi informasi. Jadi, penanganannya harus berdasarkan kasus demi kasus.
Tidak jauh berbeda dengan argumentasi Justi, Dirjen HKI Kemenkumham Ahmad M. Ramli juga menyatakan menutup hanya konten yang bermasalah lebih baik dari menutup situs secara keseluruhan. Dia menjelaskan, menutup konten itu terbagi dua, meuntup situsnya atau hanya menutup kontennya.
“Logikanya begini, kenapa kita mesti tutup youtube padahal tidak semua lagu dan film yang dimuat di situs itu melanggar hak cipta?” katanya. Ramli memastikan pihaknya akan fokus pada penutupan konten yang berasalah saja, tidak akan menutup semua situs.
“Dengan pendekatan yang lebih demokratik seperti ini, yang secara sosiologis bisa dipertanggungjawabkan, mudah-mudahan hasil kerja kami tidak salah sasaran,” imbuhnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengeluarkan surat keputusan tentang forum penanganan situs internet bermuatan negatif. Forum yang terbagi dalam empat panel tersebut bertugas memberikan masukan dan rekomendasi terkait situs internet bermuatan negatif.
Salah satu dari empat panel itu adalah Panel Hak Kekayaan Intelektual yang beranggotakan tujuh orang, di antaranya Sam Bimbo dan Direktur Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam SK Kominfo tersebut, dijelaskan bahwa panel HKI ini memiliki dua tugas. Pertama, memberikan masukan dan rekomendasi penanganan situs internet bermuatan negatif terkait HKI.
Kedua, memberikan penilaian disertai verifikasi atas pengaduan situs internet bermuatan negatif terkait HKI disertai penentuan penutupan atau tidak penutupannya.