Bisnis.com, JAKARTA — Komisi I DPR menyebut pesawat jet tempur F-16 (Fighting Falcon) yang terbakar di Bandara Halim Perdanakusuma itu merupakan pesawat bekas.
TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR, mengatakan pesawat itu bekas. Namun, menyaksikan pesawat itu dengan nomor ekor baru. “Yang artinya pesawat pengadaan baru pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (16/4/2015).
Pesawat itu, paparnya, dibeli sekitar 2010-2011 bersama 23 unit pesawat F-16 lainnya. “Pesawat itu merupakan pesawat-pesawat yang sudah grounded setelah perang. Diambil dua atau tiga, lalu di kanibal jadi satu dan disiapkan untuk dikirim ke Indonesia.”
Namun, karena sudah mendapat persetujuan dari menteri pertahanan dan presiden, DPR hanya bisa menerima. “Sebenarnya DPR menolak. Namun kami tidak bisa masuk ke ranah. Sekarang, kami menyesal mengapa mesti beli yang bekas.”
Padahal, saat itu ada anggaran untuk membeli yang baru. Tetapi jumlahnya tidak sebanyak kalau pemerintah membeli bekas. “Saat itu, saran DPR membeli F-16 block 60 yang diklaim lebih daya jelajah lebih bagus.”