Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengucapkan duka cita kepada ahli waris almarhum Siti Zaenab terpidana mati di Arab Saudi. Pemerintah RI kecolongan karena mengetahui kabar tentang eksekusi setelah Siti tidak bernyawa.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan presiden memerintahkan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi untuk tetap melanjutkan perlindungan terhadap WNI dan membuat langkah-langkah khusus untuk kasus-kasus terutama TKI yang tersandung masalah hukum di luar negeri.
"Tentang Siti Zaenab sudah ada komunikasi terakhir kita dengan pemerintah Arab Saudi Maret 2015, itu sudah disampaikan ke Menlu," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/4/2015).
Siti Zaenab lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968. TKI di Arab Saudi ini dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab.
Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Perlindungan WNI di luar negeri, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum, merupakan prioritas Pemerintah Indonesia.
Dari sejak awal, pemerintah telah berjuang untuk mendampingi yang bersangkutan dan memohonkan pengampunan dari keluarga.