Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Jatim Minta Menkeu Benahi Bagi Hasil PPh Badan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta langsung kepada Kementerian Keuangan untuk membenahi struktur penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak badan di Jatim, yang selama ini disinyalir lebih banyak masuk ke kas Ibu Kota.
Gubernur Jatim Soekarwo/JIBI
Gubernur Jatim Soekarwo/JIBI

Kabar24.com, SURABAYA—Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta langsung kepada Kementerian Keuangan untuk membenahi struktur penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak badan di Jatim, yang selama ini disinyalir lebih banyak masuk ke kas Ibu Kota.

Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jatim 2015, Gubernur Soekarwo menyebut dirinya akan terus memperjuangkan kenaikan komposisi bagi hasil pajak dari industri—khususnya pertambangan—di Jatim, yang berkantor pusat di DKI Jakarta.

“[Saya ingin] Membenahi PPh Badan. Bayangkan, dari Rp72 triliun [PPh dari WP badan yang ada di Jatim], hanya 51% yang terserap oleh Jatim. Lainnya masuk ke pusat,” ujarnya di hadapan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Surabaya, Selasa (14/4/2015).

Tahun lalu, sambung Soekarwo, Jatim menderita minus penerimaan senilai Rp747 miliar dari bisnis pertambangan. Untuk itu, dia menyarankan perlu adanya restrukturisasi APBD Jatim dan mencari pengganti sumber penerimaan lain, termasuk dari PPh badan.

Untuk diketahui, Pemprov Jatim mengklaim Ditjen Pajak Kemenkeu selama ini hanya mengembalikan 20% dari total Rp72 triliun pajak penghasilan Jatim yang disetor ke pusat. Namun, jumlah tersebut hanya mencakup pajak perorangan saja.

Selain menyinggung soal pembenahan pembagian jatah PPh badan, Gubernur Jatim juga meminta pemerintah pusat lebih adil dalam pembagian dana alokasi khusus (DAK), terutama bagi sektor pendidikan.

“Kalau dari Kementerian Agama, sekolah yang tidak memenuhi syarat tidak perlu dibantu. Padahal kan seharusnya semua dibantu. Gara-gara peraturan itu, [Pemprov Jatim] terpaksa memakai dana BOSDA sendiri senilai Rp490 miliar untuk yang tidak memenuhi syarat itu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper