Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praperadilan Sutan Bhatoegana Gugur: KPK Apresiasi Putusan Hakim Asiandi

KPK mengapresiasi putusan hakim praperadilan Asiandi Sembiring, yang telah menggugurkan gugatan praperadilan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan)/Antara-Hafidz Mubarak A.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan)/Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA-- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim praperadilan Asiandi Sembiring, yang telah menggugurkan gugatan praperadilan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, KPK tetap akan menghormati putusan praperadilan Sutan dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada independensi hakim praperadilan Asiandi Sembiring.

"Kami menghormati proses hukum, dan menyerahkan sepenuhnya pada independensi hakim," tutur Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Menurut Johan, pihak KPK sudah meyakini sejak awal bahwa putusan gugatan praperadilan Sutan akan digugurkan hakim praperadilan. Pasalnya, berkas perkara Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami sejak awal menyakini bahwa Hakim akan memutuskan sesuai dengan kaidah kaidah hukum yang berlaku," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper