Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim praperadilan Asiandi Sembiring, yang telah menggugurkan gugatan praperadilan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, KPK tetap akan menghormati putusan praperadilan Sutan dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada independensi hakim praperadilan Asiandi Sembiring.
"Kami menghormati proses hukum, dan menyerahkan sepenuhnya pada independensi hakim," tutur Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menurut Johan, pihak KPK sudah meyakini sejak awal bahwa putusan gugatan praperadilan Sutan akan digugurkan hakim praperadilan. Pasalnya, berkas perkara Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami sejak awal menyakini bahwa Hakim akan memutuskan sesuai dengan kaidah kaidah hukum yang berlaku," tukasnya.