Bisnis.com, BATU - Kasus perceraian di Kota Batu, Jawa Timur, mengalami penaikan hingga 400% dalam rentang setahun terakhir dan di dalamnya terdapat pegawai negeri sipil (PNS).
Pada 2013 angka percerain mencapai 60 kasus dan meningkat sebanyak 241 kasus pada 2014. Adapun, perceraian di kalangan PNS Pemkot Batu rata-rata mencapai 10 kasus setiap tahun.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan berdasarkan data Inspektorat Kota Batu, kasus perceraian PNS dalam lima tahun terakhir mencapai 61 kasus yakni 10 kasus pada 2010, 16 kasus di 2011, 20 kasus pada 2012 dan sebanyak 15 kasus untuk 2013/2014.
“Kondisi ini tentunya cukup mengkhawatirkan karena sebagai PNS diharapkan bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Punjul di Pembinaan Keluarga Sakinah Kota Batu, Kamis (9/4/2015).
Karena itu pihaknya berharap kegiatan pembinaan keluarga agar terus dilakukan, tidak hanya kepada calon pengantin namun juga kepada pasangan yang sudah menikah.
Pengantin baru maupun lama lanjutnya juga harus sering mendapat pembinaan keluarga sakinah. Karena terkadang pasangan yang kondisi ekonominya sedang menanjak seringkali mendapat godaan dari pihak ketiga.
“Perkembangan teknologi yang digunakan secara salah juga bisa menjadi pemicu timbulnya perselingkuhan dan ujung-ujungnya cenderung mengarah ke perceraian,” jelas dia.
Pihaknya berharap pembinaan keluarga sakinah bisa dilaksanakan secara kontinyu untuk seluruh kalangan masyarakat termasuk PNS. Penanganan kasus perceraian di Kota Batu sejauh ini masih ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.
Panitera Muda PA Kota Malang, Kasdullah, mengatakan data di PA Kota Malang sepanjang 2014 sebanyak 2.617 pasangan mengajukan gugatan cerai. Dari jumlah itu pasangan yang mengajukan cerai didominasi usia 35-40 tahun.
“Sebanyak 665 kasus di antaranya merupakan gugatan cerai talak. Sedangkan 1.552 kasus merupakan gugat cerai yang diajukan oleh pihak wanita,” ujar Kasdullah.
Pasangan usia muda masih mendominasi angka perceraian di wilayahnya. Dan kasus gugatan cerai yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 1.851 kasus.
Sebagian besar kasus perceraian disebabkan faktor tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga pasangan serta nafkah yang banyak dilayangkan oleh pihak perempuan.
“Faktor lingkungan dan kondisi ekonomi yang menyebabkan tren perceraian cenderung meningkat,” tambah dia.
Untuk mencegah terjadinya perceraian pihak PA Kota Malang mengaku sudah melakukan peran mediasi yang maksimal dalam upaya mendamaikan pasangan agar tidak bercerai.
Mediasi yang dilakukan juga sudah menunjukkan hasil terbukti 8,52% atau sebanyak 233 pasangan tidak jadi bercerai karena adanya peran mediasi yang dilakukan PA.