Bisnis.com, PEKANBARU -- Akibat insiden Mario Steven Ambarita (21) yang menyusup di roda Garuda Indonesia, terpaksa membuat dirinya dilibatkan dalam tindak pidana penerbangan.
Direktur Operasional dan Teknis PT. Angkasa Pura II Joko Muriadmojo mengungkapkan bahwa kini Mario tengah diperiksa intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di ruangan Angkasa Pura II di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.
"Tadi pagi, pelaku tiba di Pekanbaru. Dia tengah ditangani PPNS Kemenhub karena dilibatkan dalam tindak pidana penerbangan," ungkap Joko, Kamis (9/4/2015) menjawab wartawan di Bandara SSK II.
Namun, ia belum bisa berkomentar terlalu banyak soal tindak pidana penerbangan yang dilakukan Mario. Menurutnya, tindakan Mario itu membahayakan penerbangan dan mengganggu keselematan orang banyak terutama Mario itu sendiri.
"Saya belum bisa banyak komentar. Termasuk soal Pasal dan sangsi pidana yang harus dijalani pelaku. Karena pelaku masih dalam pemeriksaan tim PPNS. Nanti akan saya beritahu soal perkembangannya lagi," sambungnya.
Sementara itu, ibu kandung Mario, Viar Sitanggang telah tiba di Pekanbaru. Ia didampingi oleh Penasehat Hukum M. Parulian Sinaga yang juga Kuasa Hukum Mario. Namun, hingga saat ini, ibunda belum bisa bertemu Mario.
Sent from BlackBerry® on 3
Mario Steven Ambarita Dijerat Tindak Pidana Penerbangan
Akibat insiden Mario Steven Ambarita (21) yang menyusup di roda Garuda Indonesia, terpaksa membuat dirinya dilibatkan dalam tindak pidana penerbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gemal Abdel Nasser P
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium