Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akbar Tanjung dan Mahfud MD Kunjungi Anas Urbaningrum di KPK

Mantan ketua umum DPP Partai Golkar dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membesuk mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mahfud Md, dan Akbar Tanjung. /Antara
Mahfud Md, dan Akbar Tanjung. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan ketua umum DPP Partai Golkar Akbar Tanjung, dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membesuk mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Mau jenguk Pak Anas, tadi janji dengan Pak Mahfud," kata Akbar di gedung KPK Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Ketiganya disatukan oleh organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Akbar Tanjung menjadi Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI pada 1971, sedangkan Mahfud MD adalah Koordinator Presidium Majelis Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) sedangkan Anas Urbaningrum menjadi Ketua Umum PB HMI pada 1997.

"Kekeluargaan saja sekaligus memperlihatkan concern kita kepada beliau, terhadap apa yang dialami adinda Anas," tambah Akbar.

Mahfud yang datang tidak lama setelah Akbar juga menyatakan hal yang sama. "Mau menjenguk sahabat saya Anas Urbaningrum," kata Mahfud.

Mahfud mengaku tidak ada agenda khusus yang akan dibahas. "Tidak ada yang dibahas, spontan saja. Kami mau konsolidasi (HMI)," ungkap Mahfud.

"Iya kami janjian. Saya kan penasihat KAHMI. Ketua majelis HMI," tambah Akbar. Anas saat ini sedang menjalani masa tahanan dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

Pengadilan Tinggi Jakarta pada 4 Februari 2015 memutuskan untuk mengurangi vonis Anas menjadi 7 tahun penjara dari tadinya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan us$5,26 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anas didakwa berdasarkan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah.

Serta dakwaan kedua dari pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper