Bisnis.com, MALANG—Kalangan hotel di Malang menyambut positif pencabutan larangan rapat di hotel bagi pegawai negeri sipil (PNS) karena dapat meningkatkan tingkat hunian.
Ketua Badan Pengurus Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang Herman Maryono mengatakan adanya larangan bagi PNS menggelar rapat di hotel telah berdampak positif bagi penurunan tingkat hunian hotel.
“Tidak hanya penurunan tingkat hunian hotel, tapi juga bisnis penunjang pariwisata lainnya terpukul adanya larangan tersebut,” kata Herman di Malang, Senin (6/4/2015).
Load factor penerbangan anjlok dengan adanya larangan tersebut, begitu juga restoran, dan objek-objek wisata.
Hal itu bisa terjadi, kata dia, karena industri wisata sebenarnya belum berkembang matang. Sulit mengharapkan kedatangan wistawan murni.
Mereka yang berwisata biasanya bersamaan dengan kegiatan dinas, seperti rapat-rapat di luar daerah oleh kalangan PNS.
“Karena itulah, begitu ada larangan dari pemerintah bagi PNS menggelar rapat di hotel, maka industri pariwisata langsung terpukul, tidak terbatas hotel,” ujarnya,
Yang ditunggu kalangan hotel, pencabutan larangan bagi PNS menggelar rapat di hotel itu perlu dikirim ke hotel-hotel, kementerian-kementerian, pemprov, hingga pemerintah kabupaten/kota.
Dengan adanya kejelasan mengenai pencabutan larangan tersebut, maka kementerian, pemprov, dan pemkab/pemkot tidak lagi ragu-ragu untuk menggelar kegiatan rapat di hotel jika tidak memungkinkan menggelar kegiatan di gedung kementerian, pemprov, serta pemkab/pemkot.
Hotel-hotel juga perlu disurati mengenai kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Kejelasan itu diperlukan termasuk mengenai syarat-syarat mengenai dibolehkannya aparat pemerintah menggelar kegiatan di hotel,” katanya.
Sekretaris BPC PHRI Malang Slamet Sudiharto dalam suatu kesempatan mengatakan jika tingkat hunian hotel rendah maka akan berdampak pada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk efisiensi.
Sekarang saja, hotel di Malang sudah melakukan PHK untuk pekerja harian. PHK pekerja harian hotel sudah mencapai sekitar 400 orang.
Pilihan sulit terpaksa dilakukan karena tingkat hunian kota sampai Februari 2015 hanya mencapai 28%, padahal idealnya tingkat hunian setidaknya mencapai 60%.
Sebelum ada larangan bagi PNS menggelar rapat di hotel, tingkat hunian hotel rerata kota mencapai 70%.
Karena itulah, larangan bagi PNS menggelar rapat di hotel segera dicabut sehingga tingkat hunian hotel di Malang bisa pulih dan bisnis pariwisata menjadi semarak lagi.
“Mudah-mudahan tidak ada PHK pekerja hotel lagi,” ujarnya.