Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, terhadap KPK pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seharusnya sudah gugur, jika mengacu pada KUHAP.
Pasalnya menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pihak KPK telah melimpahkan berkas perkara Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sehingga dengan demikian menurut Priharsa, permohonan gugatan praperadilan yang telah dilayangkan Sutan, secara otomatis telah gugur.
"Kalau mengacu ke KUHAP, praperadilan Sutan mestinya berhenti," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/4/2015).
Kendati demikian, gugur atau tidak sidang gugatan praperadilan yang telah dilayangkan Sutan ada pada putusan hakim praperadilan nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Nanti itu yang putus hakim praperadilan," tukasnya.
Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR RI.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga telah melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.