Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sutan Bhatoegana Mulai Disidang Pekan Depan

Tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana akan mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana keluar dengan mengenakan rompi tahanan, seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (2/2/2015)./Antara
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana keluar dengan mengenakan rompi tahanan, seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (2/2/2015)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana akan mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Kepala Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sutyo Jumagi Akhirno menuturkan sidang Sutan akan digelar pada Senin (6/42015), dengan Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia.

"(Perkara Sutan Bhatoegana, disidangkan) Senin, 6 April 2015. (Dengan Ketua) Majelis Ibu Artha Theresia," tutur Sutyo dalam pesan singkatnya, Kamis (2/4/2015).

Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR RI.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga telah melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper