Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menganggap penambahan tunjangan uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan pejabat negara menjadi Rp210,89 juta adalah hal yang wajar.
Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, mengatakan tunjangan uang muka untuk membeli kendaraan pejabat negara di lembaga negara sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Aturan tersebut memberikan tunjangan senilai Rp116 juta kepada pejabat negara di lembaga negara, seperti DPR, MPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Awalnya diusulkan naik menjadi Rp250 juta, tetapi setelah kami kaji yang pas itu Rp210,8 juta dan sudah dianggarkan di masing-masing lembaga,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Kamis (2/4/2015).
Bambang menuturkan tunjangan tersebut diberikan kepada pejabat negara untuk membeli kendaraan pribadi. Pasalnya, yang mendapat kendaraan dinas hanya unsur pimpinan lembaga tinggi negara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden No. 39/2010 tentang Perubahan Atas Perpres No. 68/2010. Perpres ini hanya merubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010.
Pada Perpres No. 68/2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp116,65 juta, sedangkan dalam Perpres No. 39/2015 menjadi Rp210,89 juta.