Kabar24.com, JAKARTA-- Pihak KPK menegaskan pihaknya belum memiliki rencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) menyikapi putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi.
Hakim Sarpin telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan yang tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.
Komjen Pol. Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan.
Penegasan tersebut disampaikan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyarto Seno Adji dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (1/4/2015).
"Rapim (rapat Ppmpinan) belum ada, soal pengajuan tidaknya PK (peninjauan kembali)," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK, Charatina Girsang mengaku bahwa pihaknya telah menyiapkan memori PK, untuk mengajukan PK atas putusan hakim Sarpin ke MA.
Menurut Chatarina, tidak lama lagi memori PK selesai. Namun, dia masih belum mendapatkan arahan dari semua Pimpinan KPK untuk mengajukan PK tersebut.