Kabar24.com, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak pengajuan kasasi KPK terkait putusan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Alasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak kasasi KPK, karena adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 8 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 45 A Undang-Undang Mahkamah Agung (MA), praperadilan tidak bisa diajukan kasasi.
"Bagi ICJR, telah terjadi pemasalahan hukum yang besar terkait penafsiran kewenangan KPK dalam menangani korupsi," kata Supriyadi W Eddyono, Selasa (24/2/2015).
Karena itu, menurut ICJR, MA harus turun tangan sebagai lembaga Judex Juris atau lembaga yang berwenang menguji penerapan hukum dari sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri.
"Disamping itu, dengan adanya putusan dari MA, maka akan ada kepastian hukum terkait permasalahan hukum, perluasan kewenangan praperadilan dan tafsir terhadap kewenangan KPK," katanya.
PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN: ICJR Minta Mahkamah Agung Turun Tangan
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak pengajuan kasasi KPK terkait putusan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium