Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN: ICJR Minta Mahkamah Agung Turun Tangan

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak pengajuan kasasi KPK terkait putusan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)‎ mengkritisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak pengajuan kasasi KPK terkait putusan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Alasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak kasasi KPK, karena adanya ‎Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 8 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 45 A Undang-Undang Mahkamah Agung (MA), praperadilan tidak bisa diajukan kasasi.

"Bagi ICJR, telah terjadi pemasalahan hukum yang besar terkait  penafsiran kewenangan KPK dalam menangani korupsi," kata Supriyadi W Eddyono, Selasa (24/2/2015).

Karena itu, menurut ‎ICJR, MA harus turun tangan sebagai lembaga Judex Juris atau lembaga yang berwenang menguji penerapan hukum dari sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri.

‎"Disamping itu, dengan adanya putusan dari MA, maka akan ada kepastian hukum terkait permasalahan hukum, perluasan kewenangan praperadilan dan tafsir terhadap kewenangan KPK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper