Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan Tata Usaha Negara memberikan putusan sela atas gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) atas SK Menkumham yang melegalkan kepengurusan Agung Laksono.
Ade Komaruddin, Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Ical sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR, mengatakan keputusan sela itu berisi penundaan pemberlakuan SK No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar.
“Dengan demikian, seluruh alat kelengkapan partai a.l. fraksi dan DPD di seluruh Tanah Air tetap mengacu SK Menkumham tentang kepengurusan Ical hasil Munas Riau 2009,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (1/4/2015).
Untuk selanjutnya, jelasnya, putusan sela PTUN tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR agar tidak terjadi salah paham.
“Pasalnya, saat ini ada upaya untuk merombak struktur fraksi dari kubu Agung setelah SK terbit,” ujar politisi bernama sapaan Akom ini.
Selain kepada pimpinan DPR, putusan sela itu akan ditembuskan ke Kemenkumham dan KPU.
“Kami minta seluruh lembaga negara yang berkaitan dengan Partai Golkar, tidak mengakui hasil munas Bali yang diselenggarakan Ical ataupun Munas Jakarta yang diselenggarakan Agung. Yang ada adalah munas Riau 2009,” ujarnya.
Meski demikian, paparnya, putusan ini belum merupakan keputusan final. “Namun dengan tidak adanya perubahan fraksi di DPR, Golkar akan tetap menggencarkan penggalangan angket untuk Yasonna,” tambah Akom.
Dengan adanya putusan itu, imbuh Bambang Soesatyo, Bendahara Umum Partai Golkar kubu Ical, meminta kepada pimpinan DPR untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan tentang Fraksi Golkar. “Setelah salinan putusan sela kami terima, kami akan sampaikan pada Kamis (2/4).”